Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERBAN Nomor 42 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 42 Tahun 2020 tentang PERSYARATAN, PENETAPAN PENJENJANGAN, DAN PENGEMBANGAN KARIER ASISTEN OMBUDSMAN REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Jenjang Jabatan dan Pangkat Asisten dari tingkat terendah sampai tingkat tertinggi, yaitu: a. Jenjang Jabatan Asisten Pratama, terdiri atas Pangkat: 1. Pratama I; dan 2. Pratama II. b. Jenjang Jabatan Asisten Muda, terdiri atas Pangkat: 1. Muda I; dan 2. Muda II. c. Jenjang Jabatan Asisten Madya, terdiri atas Pangkat: 1. Madya I; dan 2. Madya II . d. Jenjang Jabatan Asisten Utama, terdiri atas Pangkat: 1. Utama I; dan 2. Utama II. (2) Jenjang Jabatan Asisten ditetapkan oleh Ketua Ombudsman berdasarkan: a. Pangkat; b. pelatihan penjenjangan; dan c. Uji Kompetensi; (3) Pangkat Asisten ditetapkan oleh Ketua Ombudsman berdasarkan penilaian Angka Kredit.
Koreksi Anda