Koreksi Pasal 29
PERBAN Nomor 42 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 42 Tahun 2020 tentang PERSYARATAN, PENETAPAN PENJENJANGAN, DAN PENGEMBANGAN KARIER ASISTEN OMBUDSMAN REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Asisten yang telah ditetapkan pada Jabatan Asisten Muda dengan Pangkat Muda II sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 huruf b angka 4 dalam waktu 2 (dua) tahun terhitung sejak Peraturan Ombudsman ini diundangkan dapat mengajukan kenaikan jenjang Jabatan menjadi Asisten Madya dengan Pangkat Madya I tanpa memenuhi kualifikasi pendidikan magister.
(2) Asisten sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan waktu paling lama 5 (lima) tahun terdaftar dalam jenjang pendidikan magister dan paling lama 4 (empat) tahun setelah terdaftar wajib mendapatkan gelar magister.
(3) Dalam hal Asisten tidak dapat memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), jenjang Jabatan Asisten diturunkan satu tingkat lebih rendah dari jenjang Jabatan yang didudukinya dan diberikan Pangkat tertinggi dalam jenjang Jabatan tersebut hingga dapat memenuhi kualifikasi pendidikan magister.
Koreksi Anda
