Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERBAN Nomor 42 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 42 Tahun 2020 tentang PERSYARATAN, PENETAPAN PENJENJANGAN, DAN PENGEMBANGAN KARIER ASISTEN OMBUDSMAN REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam hal pengembangan dalam rangka peningkatan kompetensi Asisten melalui pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (7) huruf a, Ombudsman wajib mengalokasikan anggaran.
Koreksi Anda