Koreksi Pasal 13
PERBAN Nomor 42 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 42 Tahun 2020 tentang PERSYARATAN, PENETAPAN PENJENJANGAN, DAN PENGEMBANGAN KARIER ASISTEN OMBUDSMAN REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
Dalam hal pengembangan dalam rangka peningkatan kompetensi Asisten melalui pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (7) huruf a, Ombudsman wajib mengalokasikan anggaran.
Koreksi Anda
