Koreksi Pasal 12
PERBAN Nomor 42 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 42 Tahun 2020 tentang PERSYARATAN, PENETAPAN PENJENJANGAN, DAN PENGEMBANGAN KARIER ASISTEN OMBUDSMAN REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Pengembangan karier Asisten ditetapkan oleh Ketua Ombudsman berdasarkan persetujuan Rapat Pleno yang difasilitasi oleh unit kerja yang bertanggung jawab di bidang pengembangan Sumber Daya Manusia.
(2) Pengembangan karier Asisten sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. mutasi;
b. promosi;
c. penugasan;
d. pengembangan dalam rangka penguasaan substansi tugas sehari-hari;
e. pengembangan dalam rangka peningkatan kompetensi Asisten; dan
f. pengembangan dalam rangka peningkatan motivasi dan etika.
(3) Mutasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, meliputi:
a. perpindahan; dan
b. penempatan.
(4) Promosi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, dalam bentuk pengangkatan ke dalam jenjang Jabatan Asisten yang lebih tinggi atau Jabatan struktural pada keasistenan Ombudsman.
(5) Penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c, terdiri atas penugasan:
a. ke Perwakilan;
b. antar Perwakilan; dan
c. antar unit kerja.
(6) Pengembangan terhadap substansi pekerjaan sehari-hari sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d, meliputi:
a. petunjuk teknis pelaksanaan fungsi dan tugas;
b. penilaian kinerja; dan
c. monitoring dan evaluasi Jabatan.
(7) Pengembangan dalam rangka peningkatan kompetensi Asisten sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf e, meliputi:
a. pendidikan;
b. pelatihan teknis fungsional; dan
c. pengembangan kompetensi lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(8) Pengembangan dalam rangka peningkatan motivasi dan etika sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf f, meliputi:
a. pengisian formasi Jabatan;
b. tunjangan/insentif kerja;
c. etika profesi dan kode etik;
d. sistem kepegawaian dan informasi Jabatan Asisten;
dan
e. sosialisasi Jabatan Asisten dan pelaksanaannya.
Koreksi Anda
