Koreksi Pasal 11
PERBAN Nomor 42 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 42 Tahun 2020 tentang PERSYARATAN, PENETAPAN PENJENJANGAN, DAN PENGEMBANGAN KARIER ASISTEN OMBUDSMAN REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Jenjang Jabatan Asisten paling tinggi di perwakilan Ombudsman adalah Asisten Madya.
(2) Dalam hal Asisten Madya di perwakilan Ombudsman yang memenuhi syarat dan diangkat dalam jenjang Jabatan Asisten Utama, harus dipindahtugaskan ke Ombudsman yang berkedudukan di ibu kota Negara Republik INDONESIA.
Koreksi Anda
