Koreksi Pasal 3
PERBAN Nomor 42 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 42 Tahun 2020 tentang PERSYARATAN, PENETAPAN PENJENJANGAN, DAN PENGEMBANGAN KARIER ASISTEN OMBUDSMAN REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Asisten merupakan pegawai fungsional yang diangkat dalam jenjang Jabatan dan Pangkat yang menunjukkan tugas, tanggungjawab, wewenang, dan hak Asisten di lingkungan Ombudsman.
(2) Asisten sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat merangkap menjadi pejabat struktural pada Keasistenan Ombudsman.
(3) Asisten sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) berkedudukan di ibu kota negara Republik INDONESIA dan perwakilan Ombudsman di daerah.
Koreksi Anda
