Koreksi Pasal 2
PERBAN Nomor 42 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 42 Tahun 2020 tentang PERSYARATAN, PENETAPAN PENJENJANGAN, DAN PENGEMBANGAN KARIER ASISTEN OMBUDSMAN REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
Asisten berfungsi membantu Ombudsman dalam melaksanakan pengawasan penyelenggaraan pelayanan publik.
Koreksi Anda
