Koreksi Pasal 1
PERBAN Nomor 42 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 42 Tahun 2020 tentang PERSYARATAN, PENETAPAN PENJENJANGAN, DAN PENGEMBANGAN KARIER ASISTEN OMBUDSMAN REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Ombudsman ini yang dimaksud dengan:
1. Ombudsman
yang selanjutnya disebut Ombudsman adalah lembaga negara yang mempunyai kewenangan mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik baik yang diselenggarakan oleh penyelenggara negara dan pemerintahan termasuk yang diselenggarakan oleh Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, dan Badan Hukum Milik Negara serta badan swasta atau perseorangan yang diberi tugas menyelenggarakan pelayanan publik tertentu yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara dan/ atau anggaran pendapatan dan belanja daerah.
2. Asisten Ombudsman yang selanjutnya disebut Asisten adalah pegawai yang diangkat oleh Ketua Ombudsman berdasarkan persetujuan Rapat Pleno anggota Ombudsman untuk membantu Ombudsman dalam menjalankan fungsi, tugas, dan kewenangannya.
3. Jabatan adalah kedudukan yang menunjukan fungsi, tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak seorang pegawai dalam suatu satuan organisasi.
4. Pangkat adalah kedudukan yang menunjukan tingkatan jabatan berdasarkan tingkat kesulitan, tanggung jawab, dampak, dan persyaratan kualifikasi pekerjaan yang digunakan sebagai dasar penggajian.
5. Angka Kredit Kumulatif adalah akumulasi nilai angka kredit minimal yang harus dicapai oleh Asisten Ombudsman sebagai salah satu syarat kenaikan pangkat.
6. Uji Kompetensi adalah proses pengukuran dan penilaian terhadap kompetensi teknis, manajerial dan/atau sosial kultural dari seorang Asisten dalam melaksanakan tugas dan fungsi dalam Jabatan.
7. Tim Penilai Angka Kredit Asisten yang selanjutnya disebut Tim Penilai adalah tim yang dibentuk dan ditetapkan oleh Ketua Ombudsman yang memiliki kewenangan MENETAPKAN Angka Kredit Asisten dan bertugas mengevaluasi keselarasan hasil kerja dengan tugas yang disusun dalam target kinerja Asisten serta menilai capaian kinerja Asisten dalam bentuk Angka Kredit Asisten.
8. Rapat Pleno adalah mekanisme pengambilan keputusan tertinggi yang dihadiri oleh paling sedikit setengah plus satu jumlah anggota Ombudsman.
Koreksi Anda
