Pasal 1
Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan :
1. Ombudsman Republik INDONESIA yang selanjutnya disebut Ombudsman adalah lembaga negara yang mempunyai kewenangan mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik baik yang diselenggarakan oleh penyelenggara negara dan pemerintahan termasuk yang diselenggarakan oleh Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, dan Badan Hukum Milik Negara serta badan swasta atau perseorangan yang diberi tugas menyelenggarakan pelayanan publik tertentu yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara dan/atau anggaran pendapatan dan belanja daerah.
2. Pimpinan Ombudsman adalah Ketua, Wakil Ketua dan Anggota Ombudsman.
3. Sekretariat Jenderal Ombudsman Republik INDONESIA adalah perangkat pemerintah yang dalam melaksanakan tugas dan fungsinya berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Pimpinan Ombudsman Republik INDONESIA.
4. Asisten Ombudsman adalah pegawai fungsional dan atau pejabat struktural yang diangkat dan diberhentikan Ketua Ombudsman untuk membantu Ombudsman dalam menjalankan fungsi, tugas, dan kewenangannya.