Pasal 1
Pada saat Peraturan Ombudsman ini mulai berlaku, Peraturan Ombudsman Nomor 6 Tahun 2010 tentang Unit Layanan Pengadaan di Lingkungan Ombudsman Republik INDONESIA (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2010 Nomor 697) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.