Pasal 1
(1) Asisten Ombudsman
diberikan tunjangan pengganti premi iuran Jaminan Sosial
Ketenagakerjaan dengan besaran 6,24% (enam koma dua puluh empat persen) dari gaji setiap bulan.
(2) Besaran tunjangan pengganti premi iuran Jaminan Sosial Ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sebagai berikut:
No.
Jenis Jaminan Persentase
1. Jaminan Kecelakaan Kerja 0,24 %
2. Jaminan Kematian 0,3 %
3. Jaminan Pensiun 2 %
4. Jaminan Hari Tua 3,7 %
(3) Tunjangan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dimasukkan ke dalam komponen insentif.
(4) Tunjangan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diberikan terhitung mulai bulan September 2018.