Pasal 1
Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan asisten Ombudsman adalah pejabat fungsional yang membantu Ombudsman dalam menjalankan tugas dan kewenangannya.
PERBAN Nomor 3 Tahun 2010
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.