Pasal I
Ketentuan ayat (1) Pasal 3 Peraturan Ombudsman Nomor 13 Tahun 2013 tentang Insentif Kerja Asisten Ombudsman Republik INDONESIA (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2013 Nomor 508) diubah sehingga Pasal 3 berbunyi sebagai berikut :
PERBAN Nomor 28 Tahun 2017
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.