Langsung ke konten utama
PERBAN

Peraturan Badan Nomor 28 Tahun 2017 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Ombudsman Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2013 tentang Insentif Kerja Asisten Ombudsman Republik Indonesia

PERBAN Nomor 28 Tahun 2017

Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.