Langsung ke konten utama
PERBAN

Peraturan Badan Nomor 27 Tahun 2017 tentang Sistem Pelaporan dan Penanganan Pelanggaran Internal (WhistleblowingSystem) di Lingkungan Ombudsman Republik Indonesia

PERBAN Nomor 27 Tahun 2017

Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.