Pasal I
Ketentuan huruf b Pasal 2 Peraturan Ombudsman Nomor 5 Tahun 2010 tentang Syarat dan Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian serta Tugas dan Tanggung Jawab Asisten Ombudsman (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2010 Nomor 604) diubah, sehingga menjadi sebagai berikut: