Pasal 2
Ombudsman Republik INDONESIA wajib:
a. MENETAPKAN peraturan mengenai standar operasional prosedur layanan Informasi Publik;
b. membangun dan mengembangkan sistem informasi dan dokumentasi untuk mengelola Informasi Publik secara baik;
c. menunjuk dan mengangkat Tim Pertimbangan Pelayanan Informasi dan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) untuk melaksanakan tugas dan tanggung jawab serta wewenangnya;
d. menganggarkan pembiayaan secara memadai bagi layanan Informasi Publik sesuai dengan peraturan Perundang-undangan yang berlaku;
e. menyediakan sarana dan prasarana layanan informasi Publik termasuk Meja Informasi dan situs resmi;
f. MENETAPKAN standar biaya perolehan salinan Informasi Publik;
g. MENETAPKAN dan memutakhirkan secara berkala Daftar Informasi Publik atas seluruh Informasi Publik dalam kewenangannya;
h. menyediakan dan memberikan Informasi Publik sebagaimana diatur di dalam Peraturan ini; dan
i. melakukan evaluasi dan pengawasan terhadap pelaksanaan layanan Informasi Publik.