SUSUNAN ORGANISASI
Sekretariat Jenderal Ombudsman terdiri dari:
a. Biro Perencanaan, Organisasi, dan Kerja Sama;
b. Biro Administrasi dan Sistem Informasi Laporan; dan
c. Biro Umum.
Biro Perencanaan, Organisasi, dan Kerja Sama mempunyai tugas melaksanakan penyusunan rencana, program, anggaran, evaluasi, dan pembinaan organisasi, serta pelayanan administrasi dalam rangka kerja sama Ombudsman.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Biro Perencanaan, Organisasi, dan Kerja Sama menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan penyusunan rencana, program, anggaran, evaluasi dan pelaporan;
dan
b. penyiapan bahan pembinaan dan penataan organisasi dan tatalaksana, serta pelayanan administrasi kerja sama.
Biro Perencanaan, Organisasi, dan Kerja Sama terdiri dari:
a. Bagian Program dan Evaluasi; dan
b. Bagian Organisasi dan Kerja Sama.
Bagian Program dan Evaluasi mempunyai tugas melaksanakan penyiapan penyusunan rencana, program, anggaran, serta evaluasi dan pelaporan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Bagian Pro- gram dan Evaluasi menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan penyusunan rencana, program, dan anggaran;
b. penyiapan bahan evaluasi dan penyusunan pelaporan.
Bagian Program dan Evaluasi terdiri dari:
a. Subbagian Penyusunan Program dan Anggaran; dan
b. Subbagian Evaluasi dan Pelaporan.
(1) Subbagian Penyusunan Program dan Anggaran mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rencana, program, dan anggaran.
(2) Subbagian Evaluasi dan Pelaporan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan evaluasi dan pelaporan.
Bagian Organisasi dan Kerja Sama mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan pembinaan dan penataan organisasi dan tatalaksana, serta kerja sama.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Bagian Organisasi dan Kerja Sama menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan penataan organisasi dan tatalaksana;
b. penyusunan pembakuan prosedur kerja dan penyiapan pengukuran efisiensi dan efektifitas kerja, serta pembakuan sistem kerja, metode kerja dan prosedur administrasi;
c. pelaksanaan pemantauan perkembangan dan peningkatan kinerja organisasi serta evaluasi ketatalaksanaan prosedur kerja, serta sistem metode kerja dan prosedur administrasi di lingkungan Ombudsman; dan
d. penyiapan bahan kerja sama dengan lembaga pemerintah dan lembaga non- pemerintah terkait di dalam negeri dan di luar negeri.
Bagian Organisasi, dan Kerja Sama terdiri dari:
a. Subbagian Organisasi dan Tatalaksana; dan
b. Subbagian Kerja Sama.
(1) Subbagian Organisasi dan Tatalaksana mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pembinaan dan penataan organisasi dan tatalaksana, pengembangan sistem kerja, metode kerja dan prosedur administrasi serta menyelenggarakan pemantauan perkembangan dan peningkatan kinerja organisasi, evaluasi ketatalaksanaan prosedur kerja, dan sistem metode kerja.
(2) Subbagian Kerja Sama mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan kerja sama dengan lembaga pemerintah dan lembaga non pemeritnah terkait di dalam negeri dan di luar negeri.
Biro Administrasi dan Sistem Informasi Laporan mempunyai tugas melaksanakan fasilitasi pelayanan hukum, hubungan masyarakat, pelayanan pelaporan dan pengelolaan sistem informasi dan teknologi informasi.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, Biro Administrasi dan Sistem Informasi Laporan menyelenggarakan fungsi:
a. fasilitasi pelayanan hukum dan pembentukan peraturan perundang- undangan, serta hubungan masyarakat;
b. pelaksanaan administrasi pelayanan laporan; dan
c. pengelolaan data, telekomunikasi dan informasi, pemeliharaan dan pengembangan sistem dan teknologi informasi serta program aplikasi dan jaringan sistem informasi.
Biro Administrasi dan Sistem Informasi Laporan terdiri dari:
a. Bagian Hukum dan Hubungan Masyarakat;
b. Bagian Pelayanan Laporan; dan
c. Bagian Sistem Informasi dan Teknologi Informasi.
Bagian Hukum dan Hubungan Masyarakat mempunyai tugas melaksanakan fasilitasi pelayanan hukum dan pembentukan peraturan perundang-undangan, serta hubungan masyarakat.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19, Bagian Hukum dan Hubungan Masyarakat menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan fasilitasi pelayanan hukum dan pembentukan peraturan perundang-undangan; dan
b. penyiapan bahan hubungan masyarakat dan keprotokolan.
Bagian Hukum dan Hubungan Masyarakat terdiri dari :
a. Subbagian Hukum dan Peraturan Perundang-undangan; dan
b. Subbagian Hubungan Masyarakat.
(1) Subbagian Hukum dan Peraturan Perundang-undangan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan fasilitasi pelayanan hukum dan pembentukan peraturan perundang-undangan.
(2) Subbagian Hubungan Masyarakat mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan hubungan masyarakat, keprotokolan, kepustakaan, dan dokumentasi.
Bagian Pelayanan Laporan mempunyai tugas melaksanakan administrasi pe- nerimaan, pencatatan, dan pendaftaran atas laporan untuk disampaikan kepada Ombudsman dan penyampaian surat tindak lanjut kepada pihak atau instansi terkait.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23, Bagian Pelayanan Laporan menyelenggarakan fungsi:
a. penerimaan dan pemilahan berkas laporan;
b. pengelolaan arsip laporan; dan
c. penerimaan, pencatatan, dan pendaftaran atas Laporan untuk disampaikan kepada Ombudsman dan penyampaian surat tindak lanjut kepada pihak atau instansi terkait.
Bagian Pelayanan Laporan terdiri dari:
a. Subbagian Penerimaan dan Pemilahan Laporan; dan
b. Subbagian Arsip Laporan.
(1) Subbagian Penerimaan dan Pemilahan Laporan mempunyai tugas melakukan penerimaan dan pemilahan berkas laporan di bidang pemberian pelayanan teknis seluruh kebutuhan operasional.
(2) Subbagian Arsip Laporan mempunyai tugas melakukan pengelolaan arsip laporan di bidang pelayanan masyarakat.
Bagian Sistem Informasi dan Teknologi Informasi mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan data dan informasi, pemeliharaan dan pengembangan sistem dan teknologi informasi, serta program aplikasi dan jaringan sistem informasi Ombudsman.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27, Bagian Sistem Informasi dan Teknologi Informasi menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan pengelolaan data, telekomunikasi dan informasi;
b. penyiapan bahan pemeliharaan dan pengembangan sistem dan teknologi informasi, serta program aplikasi dan jaringan sistem informasi Ombudsman; dan
c. persiapan, perencanaan, pengelolaan, jaringan dan perangkat keras sistem informasi, serta implementasi sistem informasi Ombudsman.
Bagian Sistem Informasi dan Teknologi Informasi terdiri dari:
a. Subbagian Data, Telekomunikasi, dan Informasi; dan
b. Subbagian Aplikasi dan Jaringan Komputer.
(1) Subbagian Data, Telekomunikasi, dan Informasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pengelolaan data, telekomunikasi, dan informasi.
(2) Subbagian Aplikasi dan Jaringan Komputer mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pemeliharaan dan pengembangan sistem dan teknologi informasi, serta program aplikasi dan jaringan sistem informasi, melakukan persiapan, perencanaan, pengelolaan, jaringan dan perangkat keras sistem informasi, serta implementasi sistem informasi Ombudsman.
Biro Umum mempunyai tugas melaksanakan urusan keuangan, kepegawaian, dan ketatausahaan serta perlengkapan, dan kerumahtanggaan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31, Biro Umum menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan pengelolaan, perbendaharaan, dan akuntansi keuangan;
b. pelaksanaan administrasi kepegawaian dan ketatausahaan; dan
c. pelaksanaan pengelolaan dan pemeliharaan perlengkapan, rumah tangga, dan pengamanan.
Biro Umum terdiri dari:
a. Bagian Keuangan;
b. Bagian Kepegawaian dan Ketatausahaan; dan
c. Bagian Perlengkapan dan Rumah Tangga.
Bagian Keuangan mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan, perbendaharaan dan akuntansi keuangan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34, Bagian Keuangan menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan pelaksanaan anggaran, pembuatan daftar gaji, dan pembayaran gaji pegawai;
b. penyiapan bahan pelaksanaan perbendaharaan, tata usaha keuangan, dan pembukuan; dan
c. penyiapan bahan pelaksanaan akuntansi dan penyusunan laporan keuangan.
Bagian Keuangan terdiri dari:
a. Subbagian Pelaksanaan Anggaran;
b. Subbagian Perbendaharaan; dan
c. Subbagian Akuntansi.
(1) Subbagian Pelaksanaan Anggaran mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan anggaran, pembuatan daftar gaji, dan pelaksanaan pembayaran gaji pegawai.
(2) Subbagian Perbendaharaan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perbendaharaan, tata usaha keuangan, dan pembukuan.
(3) Subbagian Akuntansi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan akuntansi dan penyusunan laporan keuangan.
Bagian Kepegawaian dan Ketatausahaan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan administrasi pembinaan dan pengelolaan kepagawaian, tata usaha, tata persuratan, kearsipan, dan dokumentasi serta urusan tata usaha pimpinan Ombudsman.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38, Bagian Kepegawaian dan Ketatausahaan menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan administrasi dan pengelolaan kepegawaian;
b. pelaksanaan urusan tata usaha, persuratan, kearsipan dan dokumentasi; dan
c. pelaksanaan urusan tata usaha pimpinan Ombudsman.
Bagian Kepegawaian dan Ketatausahaan terdiri dari :
a. Subbagian Kepegawaian;
b. Subbagian Persuratan dan Dokumentasi; dan
c. Subbagian Tata Usaha Pimpinan.
(1) Subbagian Kepegawaian mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pengelolaan dan administrasi kepegawaian.
(2) Subbagian Tata Persuratan dan Dokumentasi mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha, persuratan, arsip, dan dokumentasi.
(3) Subbagian Tata Usaha Pimpinan mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha pimpinan.
Bagian Perlengkapan dan Rumah Tangga mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan dan pemeliharaan perlengkapan, rumah tangga, dan pengamanan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42, Bagian Perlengkapan dan Rumah Tangga menyelenggarakan fungsi:
a. pengelolaan dan pemeliharaan perlengkapan, analisis kebutuhan serta penyusunan pembakuan perlengkapan, pengadaan perlengkapan, penyim- panan, penyaluran dan pemeliharaan perlengkapan, inventarisasi dan penyusunan statistik perlengkapan, serta penyiapan penetapan kebijakan;
b. pengelolaan rumah tangga, pengurusan penggunaan sarana fisik dan sarana kantor lainnya, pengurusan pengangkutan dan perjalanan dinas; dan
c. pelaksanaan penertiban dan pengamanan.
Bagian Perlengkapan dan Rumah Tangga, terdiri dari:
a. Subbagian Perlengkapan dan Pemeliharaan; dan
b. Subbagian Rumah Tangga.
(1) Subbagian Perlengkapan dan Pemeliharaan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pengelolaan dan pemeliharaan perlengkapan serta analisis kebutuhan serta penyusunan pembakuan perlengkapan, pengadaan perleng- kapan, penyimpanan, penyaluran dan pemeliharaan perlengkapan, inven- tarisasi dan penyusunan statistik perlengkapan, serta penyiapan penetapan kebijakan.
(2) Subbagian Rumah Tangga mempunyai tugas melakukan penyiapan pengelolaan rumah tangga, pengurusan penggunaan sarana fisik dan sarana kantor lainnya, pengurusan pengangkutan dan perjalanan dinas, dan penertiban serta pengamanan.