Koreksi Pasal 3
PERBAN Nomor 62 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 62 Tahun 2025 tentang Rencana Strategis Ombudsman Republik Indonesia Tahun 2025 sampai dengan 2029
Teks Saat Ini
Data dan informasi kinerja Renstra Kementerian yang termuat dalam sistem informasi KRISNA-RENSTRA merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari dokumen Renstra Ombudsman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.
Koreksi Anda
