Koreksi Pasal 2
PERBAN Nomor 62 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 62 Tahun 2025 tentang Rencana Strategis Ombudsman Republik Indonesia Tahun 2025 sampai dengan 2029
Teks Saat Ini
(1) Renstra Ombudsman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 memuat:
a. visi, misi, tujuan, dan sasaran strategis;
b. arah kebijakan, strategi, kerangka regulasi, dan kerangka kelembagaan; dan
c. target kinerja dan kerangka pendanaan.
(2) Ketentuan mengenai Renstra Ombudsman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Ombudsman ini.
Koreksi Anda
