Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24

PERBAN Nomor 61 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 61 Tahun 2025 tentang Penilaian Maladministrasi Penyelenggaraan Pelayanan Publik

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penilaian pada Tahun 2025 belum mempertimbangkan Saran Penyempurnaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf d.
Koreksi Anda