Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

PERBAN Nomor 61 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 61 Tahun 2025 tentang Penilaian Maladministrasi Penyelenggaraan Pelayanan Publik

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Status pelaksanaan monitoring Saran Penyempurnaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 berupa: a. Saran Penyempurnaan dilaksanakan; atau b. Saran Penyempurnaan tidak dilaksanakan. (2) Status pelaksanaan monitoring Saran Penyempurnaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), akan mempengaruhi hasil Penilaian pada tahun berikutnya.
Koreksi Anda