Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

PERBAN Nomor 61 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 61 Tahun 2025 tentang Penilaian Maladministrasi Penyelenggaraan Pelayanan Publik

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Monitoring Saran Penyempurnaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf f dilaksanakan oleh unit kerja Keasistenan yang membidangi fungsi manajemen pencegahan Maladministrasi.
Koreksi Anda