Koreksi Pasal 21
PERBAN Nomor 61 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 61 Tahun 2025 tentang Penilaian Maladministrasi Penyelenggaraan Pelayanan Publik
Teks Saat Ini
(1) Evaluasi sebagaimana dimaksud dalam pasal 14 huruf e merupakan reviu oleh Ombudsman terhadap semua tahapan proses Penilaian.
(2) Hasi evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan untuk bahan perbaikan dan bahan perencanaan Penilaian tahun berikutnya.
Koreksi Anda
