Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PERBAN Nomor 61 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 61 Tahun 2025 tentang Penilaian Maladministrasi Penyelenggaraan Pelayanan Publik

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Evaluasi sebagaimana dimaksud dalam pasal 14 huruf e merupakan reviu oleh Ombudsman terhadap semua tahapan proses Penilaian. (2) Hasi evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan untuk bahan perbaikan dan bahan perencanaan Penilaian tahun berikutnya.
Koreksi Anda