Koreksi Pasal 20
PERBAN Nomor 61 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 61 Tahun 2025 tentang Penilaian Maladministrasi Penyelenggaraan Pelayanan Publik
Teks Saat Ini
(1) Penyerahan hasil Penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf d disampaikan kepada Pembina Penyelenggara yang dilakukan Penilaian.
(2) Ombudsman dapat menyerahkan hasil Penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada PRESIDEN, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan/atau Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
(3) Penyampaian hasil Penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan secara langsung atau melalui mekanisme lain yang ditetapkan oleh Ketua Ombudsman.
Koreksi Anda
