Koreksi Pasal 19
PERBAN Nomor 61 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 61 Tahun 2025 tentang Penilaian Maladministrasi Penyelenggaraan Pelayanan Publik
Teks Saat Ini
(1) Opini sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf c terdiri atas:
a. kualitas tertinggi;
b. kualitas tinggi;
c. kualitas sedang;
d. kualitas rendah; dan
e. kualitas terendah.
(2) Dalam hal terdapat Pembina, Penanggung Jawab, dan/atau Pelaksana yang tidak melaksanakan rekomendasi Ombudsman dan/atau dijatuhi hukuman tindak pidana korupsi yang berkekuatan hukum tetap, Ombudsman tidak memberikan Opini.
Koreksi Anda
