Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERBAN Nomor 61 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 61 Tahun 2025 tentang Penilaian Maladministrasi Penyelenggaraan Pelayanan Publik

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Opini sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf c terdiri atas: a. kualitas tertinggi; b. kualitas tinggi; c. kualitas sedang; d. kualitas rendah; dan e. kualitas terendah. (2) Dalam hal terdapat Pembina, Penanggung Jawab, dan/atau Pelaksana yang tidak melaksanakan rekomendasi Ombudsman dan/atau dijatuhi hukuman tindak pidana korupsi yang berkekuatan hukum tetap, Ombudsman tidak memberikan Opini.
Koreksi Anda