Koreksi Pasal 17
PERBAN Nomor 61 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 61 Tahun 2025 tentang Penilaian Maladministrasi Penyelenggaraan Pelayanan Publik
Teks Saat Ini
(1) Penyusunan hasil Penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf c disusun dalam bentuk laporan hasil Penilaian.
(2) Laporan hasil Penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) memuat unsur paling sedikit:
a. rincian hasil Penilaian;
b. rekapitulasi hasil Penilaian;
c. Opini; dan
d. Saran Penyempurnaan.
Koreksi Anda
