Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERBAN Nomor 61 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 61 Tahun 2025 tentang Penilaian Maladministrasi Penyelenggaraan Pelayanan Publik

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyusunan hasil Penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf c disusun dalam bentuk laporan hasil Penilaian. (2) Laporan hasil Penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat unsur paling sedikit: a. rincian hasil Penilaian; b. rekapitulasi hasil Penilaian; c. Opini; dan d. Saran Penyempurnaan.
Koreksi Anda