Koreksi Pasal 15
PERBAN Nomor 61 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 61 Tahun 2025 tentang Penilaian Maladministrasi Penyelenggaraan Pelayanan Publik
Teks Saat Ini
Persiapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf a dilakukan dengan kegiatan paling sedikit:
a. penyempurnaan konsep Penilaian;
b. penentuan instrumen Penilaian;
c. pengembangan aplikasi Penilaian;
d. loka karya persiapan Penilaian; dan
e. sosialisasi kepada Penyelenggara.
Koreksi Anda
