Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERBAN Nomor 61 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 61 Tahun 2025 tentang Penilaian Maladministrasi Penyelenggaraan Pelayanan Publik

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Persiapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf a dilakukan dengan kegiatan paling sedikit: a. penyempurnaan konsep Penilaian; b. penentuan instrumen Penilaian; c. pengembangan aplikasi Penilaian; d. loka karya persiapan Penilaian; dan e. sosialisasi kepada Penyelenggara.
Koreksi Anda