Koreksi Pasal 14
PERBAN Nomor 61 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 61 Tahun 2025 tentang Penilaian Maladministrasi Penyelenggaraan Pelayanan Publik
Teks Saat Ini
Penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dilaksanakan dengan tahapan:
a. persiapan;
b. pelaksanaan;
c. penyusunan hasil Penilaian;
d. penyerahan hasil Penilaian;
e. evaluasi; dan
f. monitoring Saran Penyempurnaan.
Koreksi Anda
