Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERBAN Nomor 61 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 61 Tahun 2025 tentang Penilaian Maladministrasi Penyelenggaraan Pelayanan Publik

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dilaksanakan dengan tahapan: a. persiapan; b. pelaksanaan; c. penyusunan hasil Penilaian; d. penyerahan hasil Penilaian; e. evaluasi; dan f. monitoring Saran Penyempurnaan.
Koreksi Anda