Koreksi Pasal 13
PERBAN Nomor 61 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 61 Tahun 2025 tentang Penilaian Maladministrasi Penyelenggaraan Pelayanan Publik
Teks Saat Ini
Kepatuhan terhadap tindakan korektif, saran perbaikan, dan/atau Saran Penyempurnaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf c berpengaruh terhadap dimensi Penilaian.
Koreksi Anda
