Koreksi Pasal 11
PERBAN Nomor 61 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 61 Tahun 2025 tentang Penilaian Maladministrasi Penyelenggaraan Pelayanan Publik
Teks Saat Ini
(1) Dimensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf a terdiri atas dimensi:
a. input;
b. proses;
c. output; dan
d. pengaduan.
(2) Setiap dimensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas variabel dan indikator yang ditetapkan oleh Ketua Ombudsman.
Koreksi Anda
