Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERBAN Nomor 61 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 61 Tahun 2025 tentang Penilaian Maladministrasi Penyelenggaraan Pelayanan Publik

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dimensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf a terdiri atas dimensi: a. input; b. proses; c. output; dan d. pengaduan. (2) Setiap dimensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas variabel dan indikator yang ditetapkan oleh Ketua Ombudsman.
Koreksi Anda