Koreksi Pasal 10
PERBAN Nomor 61 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 61 Tahun 2025 tentang Penilaian Maladministrasi Penyelenggaraan Pelayanan Publik
Teks Saat Ini
Penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 diukur berdasarkan:
a. dimensi;
b. kepercayaan masyarakat; dan
c. kepatuhan terhadap tindakan korektif, saran perbaikan, dan/atau Saran Penyempurnaan.
Koreksi Anda
