Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERBAN Nomor 61 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 61 Tahun 2025 tentang Penilaian Maladministrasi Penyelenggaraan Pelayanan Publik

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 diukur berdasarkan: a. dimensi; b. kepercayaan masyarakat; dan c. kepatuhan terhadap tindakan korektif, saran perbaikan, dan/atau Saran Penyempurnaan.
Koreksi Anda