Koreksi Pasal 8
PERBAN Nomor 61 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 61 Tahun 2025 tentang Penilaian Maladministrasi Penyelenggaraan Pelayanan Publik
Teks Saat Ini
(1) Penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dilaksanakan 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
(2) Dalam kondisi tertentu pelaksanaan Penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat tidak dilaksanakan berdasarkan penetapan Ketua Ombudsman.
(3) Kondisi tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas:
a. kondisi bencana;
b. kondisi keamanan; dan/atau
c. kondisi kedaruratan lain yang ditetapkan oleh Ketua Ombudsman.
Koreksi Anda
