Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERBAN Nomor 61 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 61 Tahun 2025 tentang Penilaian Maladministrasi Penyelenggaraan Pelayanan Publik

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dilaksanakan 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun. (2) Dalam kondisi tertentu pelaksanaan Penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat tidak dilaksanakan berdasarkan penetapan Ketua Ombudsman. (3) Kondisi tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas: a. kondisi bencana; b. kondisi keamanan; dan/atau c. kondisi kedaruratan lain yang ditetapkan oleh Ketua Ombudsman.
Koreksi Anda