Koreksi Pasal 7
PERBAN Nomor 61 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 61 Tahun 2025 tentang Penilaian Maladministrasi Penyelenggaraan Pelayanan Publik
Teks Saat Ini
(1) Penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dilaksanakan terhadap Penyelenggara di dalam negeri dan/atau di luar negeri.
(2) Penyelenggara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Ketua Ombudsman.
(3) Dalam kondisi keamanan dan/atau kedaruratan tertentu Penyelenggara yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat berubah.
Koreksi Anda
