Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERBAN Nomor 61 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 61 Tahun 2025 tentang Penilaian Maladministrasi Penyelenggaraan Pelayanan Publik

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dilaksanakan terhadap Penyelenggara di dalam negeri dan/atau di luar negeri. (2) Penyelenggara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Ketua Ombudsman. (3) Dalam kondisi keamanan dan/atau kedaruratan tertentu Penyelenggara yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat berubah.
Koreksi Anda