Koreksi Pasal 5
PERBAN Nomor 61 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 61 Tahun 2025 tentang Penilaian Maladministrasi Penyelenggaraan Pelayanan Publik
Teks Saat Ini
Ombudsman dapat melibatkan masyarakat dalam Penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 sebagai bentuk pengawasan terhadap Penyelenggara.
Koreksi Anda
