Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERBAN Nomor 61 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 61 Tahun 2025 tentang Penilaian Maladministrasi Penyelenggaraan Pelayanan Publik

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ombudsman dapat melibatkan masyarakat dalam Penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 sebagai bentuk pengawasan terhadap Penyelenggara.
Koreksi Anda