Koreksi Pasal 4
PERBAN Nomor 61 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 61 Tahun 2025 tentang Penilaian Maladministrasi Penyelenggaraan Pelayanan Publik
Teks Saat Ini
(1) Penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dilaksanakan oleh Ombudsman kepada Penyelenggara.
(2) Penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat melibatkan pihak lain yang ditunjuk sesuai dengan kebutuhan.
(3) Penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dikoordinasikan oleh unit kerja Keasistenan yang
membidangi fungsi manajemen pencegahan Maladministrasi.
(4) Susunan pelaksana Penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Ketua Ombudsman.
Koreksi Anda
