Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERBAN Nomor 61 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 61 Tahun 2025 tentang Penilaian Maladministrasi Penyelenggaraan Pelayanan Publik

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka melaksanakan salah satu upaya pencegahan Maladministrasi, Ombudsman melaksanakan Penilaian untuk menyatakan Opini. (2) Penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk: a. menggambarkan mutu penyelenggaraan Pelayanan Publik; b. memperoleh tingkat kepercayaan masyarakat terhadap Penyelenggara; c. memetakan potensi Maladministrasi dalam penyelenggaraan Pelayanan Publik; d. memberi pengaruh kepada Penyelenggara guna perbaikan dan penyempurnaan penyelenggaraan Pelayanan Publik; dan e. meningkatkan budaya hukum nasional, kesadaran hukum masyarakat, dan supremasi hukum yang berintikan kebenaran serta keadilan.
Koreksi Anda