Dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini yang dimaksud dengan:
1. Pihak adalah pihak yang melaksanakan kegiatan di sektor perbankan, pasar modal, dan/atau industri keuangan non-bank yang diatur dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan, termasuk lembaga jasa keuangan dan/atau orang perseorangan atau badan hukum yang melaksanakan kegiatan di sektor jasa keuangan.
2. Perbankan adalah segala sesuatu yang menyangkut tentang bank, mencakup kelembagaan, kegiatan usaha, serta cara dan proses dalam melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah sesuai dengan UNDANG-UNDANG mengenai perbankan dan UNDANG-UNDANG mengenai perbankan syariah.
3. Pasar Modal adalah bagian dari sistem keuangan yang berkaitan dengan kegiatan:
a. penawaran umum dan transaksi efek;
b. pengelolaan investasi;
c. emiten dan perusahaan publik yang berkaitan dengan efek yang diterbitkannya; dan
d. lembaga dan profesi yang berkaitan dengan efek.
4. Industri Keuangan Non-Bank yang selanjutnya disingkat IKNB adalah industri yang terdiri dari lembaga yang melaksanakan kegiatan di sektor perasuransian, dana pensiun, lembaga pembiayaan, dan lembaga jasa keuangan lainnya, baik yang melakukan kegiatan usaha secara konvensional maupun yang menyelenggarakan seluruh atau sebagian usaha berdasarkan prinsip syariah.
5. Akuntan Publik yang selanjutnya disingkat AP adalah seseorang yang telah memperoleh izin untuk memberikan jasa sesuai dengan UNDANG-UNDANG mengenai akuntan publik.
6. Kantor Akuntan Publik yang selanjutnya disingkat KAP adalah badan usaha yang didirikan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan mendapatkan izin usaha sesuai dengan UNDANG-UNDANG mengenai akuntan publik.
7. Komite Audit adalah suatu komite yang dibentuk oleh dan bertanggung jawab kepada dewan komisaris dalam membantu melaksanakan tugas dan fungsi dewan komisaris.
8. Asosiasi Profesi Akuntan Publik adalah organisasi profesi AP yang bersifat nasional.
9. Rekan adalah sekutu pada KAP yang berbentuk usaha persekutuan.
10. Pendidikan Profesional Berkelanjutan yang selanjutnya disingkat PPL adalah suatu pendidikan dan/atau pelatihan profesi bagi AP yang bersifat berkelanjutan dan bertujuan untuk menjaga kompetensi.
11. Periode Audit adalah periode yang mencakup periode laporan keuangan yang menjadi objek audit, pemeriksaan, atau penugasan lain.
12. Periode Penugasan Profesional adalah periode penugasan untuk melakukan pekerjaan asurans termasuk menyiapkan laporan kepada Otoritas Jasa Keuangan.
13. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
(1) Pihak wajib menggunakan AP dan KAP yang:
a. terdaftar pada Otoritas Jasa Keuangan;
b. tercatat dalam daftar AP dan KAP yang aktif pada Otoritas Jasa Keuangan; dan
c. memiliki kompetensi sesuai dengan kompleksitas usaha Pihak.
(2) Kewajiban penggunaan AP dan KAP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan terhadap laporan yang wajib diaudit, diperiksa, atau penugasan lain oleh AP berdasarkan peraturan perundang-undangan di bidang jasa keuangan atau instruksi tertulis dari Otoritas Jasa Keuangan.
(3) Otoritas Jasa Keuangan berwenang memberikan instruksi tertulis kepada Pihak untuk melakukan audit atau pemeriksaan ulang terhadap laporan serta penugasan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(4) Pihak yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1):
a. dinyatakan tidak memenuhi kewajiban terhadap laporan yang wajib diaudit, diperiksa, atau penugasan lain oleh AP sebagaimana dimaksud pada ayat (2); dan
b. dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang jasa keuangan.
(1) Rapat umum pemegang saham Pihak wajib MEMUTUSKAN penunjukan AP dan/atau KAP yang akan memberikan jasa audit atas informasi keuangan historis tahunan dengan mempertimbangkan usulan dewan komisaris, dewan pengawas, atau pihak yang melakukan fungsi pengawasan sebagaimana dilakukan oleh dewan komisaris.
(2) Dalam hal rapat umum pemegang saham tidak dapat MEMUTUSKAN penunjukan AP dan/atau KAP yang akan memberikan jasa audit atas informasi keuangan historis tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), rapat umum pemegang saham melimpahkan kewenangan penunjukan AP dan/atau KAP kepada dewan komisaris, dewan pengawas, atau pihak yang melakukan fungsi pengawasan sebagaimana dilakukan oleh dewan komisaris, disertai penjelasan mengenai:
a. alasan pelimpahan kewenangan; dan
b. kriteria atau batasan AP dan/atau KAP yang dapat ditunjuk.
(3) Dalam hal Pihak tidak memiliki organ rapat umum pemegang saham, fungsi dan kewenangan rapat umum pemegang saham sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh organ tertinggi yang setara dengan rapat umum pemegang saham sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Usulan penunjukan AP dan/atau KAP yang diajukan oleh dewan komisaris, dewan pengawas, atau pihak yang melakukan fungsi pengawasan sebagaimana dilakukan oleh dewan komisaris sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) wajib memperhatikan rekomendasi Komite Audit.
(5) Dalam menyusun rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Komite Audit wajib mempertimbangkan:
a. independensi AP, KAP, dan orang dalam KAP;
b. ruang lingkup audit;
c. imbalan jasa audit;
d. keahlian dan pengalaman AP, KAP, dan tim audit dari KAP;
e. metodologi, teknik, dan sarana audit yang digunakan KAP;
f. manfaat sudut pandang baru yang akan diperoleh melalui penggantian AP, KAP, dan tim audit dari KAP;
g. potensi risiko atas penggunaan jasa audit oleh KAP yang sama secara berturut-turut untuk kurun waktu yang cukup panjang; dan
h. hasil evaluasi terhadap pelaksanaan pemberian jasa audit atas informasi keuangan historis tahunan oleh AP dan KAP pada periode sebelumnya, jika ada.
(6) Otoritas Jasa Keuangan berwenang memberikan instruksi tertulis kepada Pihak untuk melakukan penggantian AP dan/atau KAP yang telah ditunjuk oleh Pihak sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Pasal 4
(1) Komite Audit melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan pemberian jasa audit atas informasi keuangan historis tahunan oleh AP dan/atau KAP.
(2) Evaluasi terhadap pelaksanaan pemberian jasa audit atas informasi keuangan historis tahunan oleh AP dan/atau KAP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling sedikit melalui:
a. kesesuaian pelaksanaan audit oleh AP dan/atau KAP dengan standar audit yang berlaku;
b. kecukupan waktu pekerjaan lapangan;
c. pengkajian cakupan jasa yang diberikan dan kecukupan uji petik; dan
d. rekomendasi perbaikan yang diberikan oleh AP dan/atau KAP.
Pasal 5
(1) Dalam hal AP dan/atau KAP yang telah diputuskan oleh rapat umum pemegang saham sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) tidak dapat menyelesaikan pemberian jasa audit atas informasi keuangan historis tahunan pada Periode Penugasan Profesional, penunjukan AP dan/atau KAP pengganti dilakukan oleh dewan komisaris, dewan pengawas, atau pihak yang melakukan fungsi pengawasan sebagaimana dilakukan oleh dewan komisaris, sepanjang diamanatkan oleh rapat umum pemegang saham dengan memperhatikan rekomendasi Komite Audit.
(2) Dalam hal Pihak tidak diwajibkan memiliki Komite Audit, tugas dan tanggung jawab Komite Audit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 4 dilaksanakan oleh dewan komisaris, dewan pengawas, atau pihak yang melakukan fungsi pengawasan sebagaimana dilakukan oleh dewan komisaris.
Pasal 6
(1) Pihak yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), ayat (4), dan/atau ayat (5) dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis atau peringatan tertulis.
(2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat didahului instruksi tertulis.
(1) Pihak berupa bank umum, emiten, dan perusahaan publik wajib membatasi penggunaan jasa audit atas informasi keuangan historis tahunan dari AP yang sama untuk 7 (tujuh) tahun kumulatif.
(2) Pihak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat menggunakan kembali jasa audit atas informasi keuangan historis tahunan dari AP yang sama, setelah melewati masa jeda sesuai dengan jenis peran AP dalam perikatan:
a. AP bertindak sebagai Rekan perikatan, masa jeda selama 5 (lima) tahun buku pelaporan secara berturut-turut;
b. AP bertindak sebagai penanggung jawab penelaahan pengendalian mutu perikatan, masa jeda selama 3 (tiga) tahun buku pelaporan secara berturut-turut;
dan
c. Rekan perikatan audit lainnya, masa jeda selama 2 (dua) tahun buku pelaporan secara berturut-turut.
(3) Perhitungan kumulatif sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), diakumulasi sejak tahun buku 2017.
(4) Selain memperhatikan ayat (1), ayat (2), dan ayat (3), Pihak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memastikan AP telah memenuhi pembatasan penggunaan jasa audit dan masa jeda yang diatur dalam kode etik Asosiasi Profesi Akuntan Publik dan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai praktik akuntan publik.
Pasal 8
(1) Pihak selain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) wajib membatasi penggunaan jasa audit atas informasi keuangan historis tahunan dari AP yang sama paling lama untuk periode audit selama 5 (lima) tahun buku pelaporan berturut-turut.
(2) Pembatasan penggunaan jasa audit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga berlaku bagi AP yang merupakan pihak terasosiasi dan personil KAP dengan jabatan 1 (satu) level di bawah AP yang terlibat dalam pemberian jasa audit.
(3) Pihak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat menggunakan kembali jasa audit atas informasi keuangan historis tahunan dari AP yang sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1), setelah melewati masa jeda selama 2 (dua) tahun buku pelaporan secara berturut-turut.
Pasal 9
(1) Pihak meminta KAP melakukan dan menyediakan hasil penilaian sendiri terhadap pemenuhan pembatasan penggunaan jasa audit dan masa jeda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dan Pasal 8.
(2) Hasil penilaian sendiri yang disediakan oleh KAP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bagi Pihak:
a. bank umum, emiten, dan perusahaan publik harus disertai informasi periode penugasan yang telah dijalani oleh AP yang bertindak sebagai Rekan perikatan, AP yang bertindak sebagai penanggung jawab penelaahan pengendalian mutu perikatan, dan Rekan perikatan audit lainnya; dan
b. selain bank umum, emiten, dan perusahaan publik harus disertai informasi periode penugasan yang telah dijalani oleh AP dan/atau pihak terasosiasi dan personil KAP dengan jabatan 1 (satu) level di bawah AP yang terlibat dalam pemberian jasa audit, serta pertimbangan yang menyebabkan KAP menyimpulkan bahwa AP dan/atau personil KAP dimaksud memenuhi pembatasan penggunaan jasa audit dan masa jeda.
(3) Perhitungan batasan penggunaan jasa audit atas informasi keuangan historis tahunan dari AP yang sama oleh Pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) dan Pasal 8 ayat (1) diterapkan sejak AP memberikan jasa audit kepada Pihak mencakup:
a. periode pemberian jasa sebelum Pihak memperoleh izin atau terdaftar sebagai entitas yang diatur dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan; dan
b. periode pemberian jasa oleh AP sebelum terdaftar pada Otoritas Jasa Keuangan.
(4) Pihak yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam:
a. Pasal 7 ayat (1), Pasal 8 ayat (1), dan/atau ayat (2);
atau
b. Pasal 7 ayat (2) dan/atau Pasal 8 ayat (3), dinyatakan tidak memenuhi kewajiban terhadap laporan dan penugasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) dan dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang jasa keuangan.
(1) Pelaksanaan audit atas informasi keuangan historis tahunan oleh AP dan/atau KAP didasarkan pada perjanjian kerja antara Pihak dan KAP.
(2) Bagi Pihak berupa bank, manajer investasi, perusahaan asuransi dan perusahaan reasuransi, dana pensiun, dan lembaga pembiayaan, perjanjian kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib mencakup ruang lingkup audit spesifik.
(3) Ketentuan mengenai ruang lingkup audit spesifik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
Pasal 11
Pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis atau peringatan tertulis.
BAB V
PENYAMPAIAN LAPORAN DARI PIHAK KEPADA OTORITAS JASA KEUANGAN
(1) Pihak wajib menyampaikan laporan berkala setiap tahun kepada Otoritas Jasa Keuangan mengenai:
a. penunjukan AP dan KAP untuk audit atas informasi keuangan historis tahunan dengan melampirkan dokumen:
1. penunjukan AP dan KAP disertai rekomendasi Komite Audit dan pertimbangan yang digunakan dalam memberikan rekomendasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4); dan
2. hasil penilaian sendiri yang diterima dari KAP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1), paling lama 10 (sepuluh) hari kerja setelah perjanjian kerja antara Pihak dan KAP ditandatangani; dan
b. realisasi penggunaan jasa AP dan KAP, paling lama 6 (enam) bulan setelah tahun buku berakhir, secara daring melalui sistem pelaporan Otoritas Jasa Keuangan.
(2) Penyampaian laporan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan secara lengkap dan benar.
(3) Pihak wajib menyusun dan menyampaikan koreksi atas kesalahan informasi dalam laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara daring melalui sistem pelaporan Otoritas Jasa Keuangan.
(4) Dalam hal sistem pelaporan Otoritas Jasa Keuangan belum dapat digunakan untuk penyampaian laporan dan koreksi laporan secara daring sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3), Pihak menyampaikan laporan dimaksud secara luring kepada Otoritas Jasa Keuangan.
(5) Apabila batas waktu penyampaian laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b jatuh pada hari Sabtu, hari Minggu, dan/atau hari libur lain, batas waktu penyampaian laporan pada hari kerja berikutnya.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai format, pedoman pengisian, dan aplikasi penyampaian untuk laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
Pasal 13
(1) Dalam hal Otoritas Jasa Keuangan mengalami gangguan teknis pada batas waktu penyampaian laporan sehingga Pihak tidak dapat menyampaikan laporan, Otoritas Jasa Keuangan memberitahukan kepada Pihak terjadinya gangguan teknis secara tertulis dan disampaikan:
a. secara langsung kepada Pihak;
b. melalui sistem pelaporan Otoritas Jasa Keuangan;
c. melalui media elektronik; dan/atau
d. media lainnya.
(2) Pihak menyampaikan laporan paling lama 2 (dua) hari kerja setelah Otoritas Jasa Keuangan memberitahukan bahwa gangguan teknis di Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah teratasi.
(3) Pihak yang mengalami keadaan kahar sehingga tidak dapat menyampaikan laporan sampai dengan batas waktu penyampaian, memberitahukan secara tertulis kepada Otoritas Jasa Keuangan untuk memperoleh penundaan batas waktu penyampaian laporan.
(4) Penyampaian surat pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (4) dilakukan secara luring kepada satuan kerja pengawasan di Otoritas Jasa Keuangan sesuai dengan jenis lembaga sektor jasa keuangan, bagi:
a. bank, dengan alamat:
1. Departemen Pengawasan Bank terkait bagi bank yang berkantor pusat atau kantor cabang dari bank yang berkedudukan di luar negeri yang berada di wilayah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta; atau
2. Kantor Regional Otoritas Jasa Keuangan atau Kantor Otoritas Jasa Keuangan setempat sesuai dengan wilayah tempat kedudukan kantor pusat bank;
b. Pihak di sektor Pasar Modal, ditujukan kepada Departemen Pengawasan Pasar Modal terkait; dan
c. Pihak di sektor IKNB, ditujukan kepada Departemen Pengawasan IKNB terkait.
Pasal 14
(1) Pihak yang terlambat menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa denda masing-masing sebesar Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) per hari kerja dan paling banyak Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) per laporan.
(2) Pihak yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3) dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis atau peringatan tertulis yang disertai batas waktu perbaikan.
(3) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat didahului instruksi tertulis.
(4) Pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) tidak menghilangkan kewajiban penyampaian laporan bagi Pihak yang belum menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) atau koreksi laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3).
Pasal 15
Otoritas Jasa Keuangan dapat mengumumkan pengenaan sanksi administratif terhadap Pihak serta AP dan KAP kepada masyarakat.
(1) AP dan KAP yang memberikan jasa kepada Pihak merupakan AP dan KAP yang terdaftar pada Otoritas Jasa Keuangan.
(2) Permohonan pendaftaran AP dan/atau KAP disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan dengan memenuhi persyaratan minimal:
a. memiliki izin yang masih berlaku dan aktif dari Menteri;
b. tidak pernah dikenai sanksi administratif berupa pembatalan surat tanda terdaftar dari Otoritas Jasa Keuangan atau otoritas sebelumnya;
c. tidak tercantum dalam daftar kredit dan/atau pembiayaan macet; dan
d. tidak termasuk sebagai pihak yang dilarang untuk menjadi pihak utama sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penilaian kembali bagi pihak utama lembaga jasa keuangan.
(3) Bagi AP, selain memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ditambahkan persyaratan:
a. tidak memiliki rangkap jabatan;
b. berkedudukan sebagai Rekan AP pada KAP persekutuan atau pemimpin KAP perseorangan yang terdaftar pada Otoritas Jasa Keuangan; dan
c. memiliki kompetensi dan pengetahuan di bidang jasa keuangan dan industri yang menggunakan jasa AP.
(4) Bagi KAP selain memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditambahkan persyaratan:
a. memiliki minimal 1 (satu) orang Rekan AP yang berkedudukan sebagai pemimpin KAP yang terdaftar dan aktif pada Otoritas Jasa Keuangan; dan
b. bagi KAP yang memiliki kerja sama dengan kantor akuntan publik asing atau organisasi audit asing, kerja sama paling sedikit mencakup kewajiban reviu mutu dan pelatihan dari kantor akuntan publik asing atau organisasi audit asing kepada KAP.
(5) Dalam hal diperlukan, Otoritas Jasa Keuangan dapat meminta tambahan persyaratan pendaftaran AP dan/atau KAP.
(6) KAP dapat dikategorikan sebagai KAP yang sama dengan ketentuan:
a. nama KAP tidak berubah dan tidak terjadi perubahan komposisi AP lebih dari 50% (lima puluh persen); atau
b. terdapat pendirian atau perubahan nama KAP, namun komposisi AP 50% (lima puluh persen) atau lebih berasal dari KAP yang sebelumnya.
Pasal 17
Pasal 18
Pasal 19
(1) Dalam hal dokumen permohonan pendaftaran AP dan/atau KAP dinyatakan tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, AP dan/atau KAP harus menyampaikan pemenuhan dokumen persyaratan paling lama 45 (empat puluh lima) hari sejak tanggal pemberitahuan dari Otoritas Jasa Keuangan.
(2) Dalam hal AP dan/atau KAP tidak memenuhi dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), AP dan/atau KAP dianggap telah membatalkan permohonan pendaftaran AP dan/atau KAP kepada Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16.
(3) Dalam hal AP dan/atau KAP mengajukan kembali permohonan pendaftaran kepada Otoritas Jasa Keuangan, AP dan/atau KAP harus menyampaikan kembali permohonan pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 dengan disertai dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18.
Pasal 20
(1) Dalam hal permohonan pendaftaran AP dan/atau KAP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 telah dinyatakan lengkap, Otoritas Jasa Keuangan memberitahukan kepada AP dan/atau KAP paling lama 20 (dua puluh) hari kerja, bahwa:
a. permohonan pendaftaran disetujui; atau
b. permohonan pendaftaran ditolak dengan disertai alasan penolakan.
(2) AP dan/atau KAP yang permohonan pendaftarannya disetujui oleh Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diberikan surat tanda terdaftar dan dicantumkan dalam daftar AP dan KAP pada Otoritas Jasa Keuangan.
Pasal 21
Pasal 22
(1) Pada saat mengajukan permohonan pendaftaran untuk pertama kali kepada Otoritas Jasa Keuangan, AP dapat memilih lingkup pemberian jasa pada 1 (satu) atau lebih sektor jasa keuangan yang diatur dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan.
(2) Penambahan lingkup pemberian jasa pada sektor jasa keuangan selain yang telah terdaftar pada Otoritas Jasa Keuangan dilakukan dengan memenuhi persyaratan khusus.
(3) Persyaratan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang harus dimiliki oleh AP berupa kompetensi dan pengetahuan di sektor jasa keuangan sesuai dengan pilihan sektor jasa keuangan.
(4) AP dapat mengurangi lingkup pemberian jasa pada 1 (satu) atau lebih sektor jasa keuangan dengan mengajukan permohonan persetujuan kepada Otoritas Jasa Keuangan.
Pasal 23
(1) Bagi AP yang telah terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan sektor perbankan sebelum berlakunya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini dan belum memiliki sertifikat pengetahuan akuntansi syariah, wajib mengikuti pelatihan akuntansi syariah yang diselenggarakan Asosiasi Profesi Akuntan Publik paling lambat tanggal 31 Desember 2023.
(2) AP yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis atau peringatan tertulis disertai batas waktu pemenuhan.
(3) Dalam hal AP telah dikenai sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dan tetap melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) setelah batas waktu yang ditetapkan, AP dikenai sanksi administratif berupa pembekuan pendaftaran paling lama 1 (satu) tahun pada Otoritas Jasa Keuangan.
Pasal 24
(1) AP yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, dan/atau huruf e, dikenai sanksi administratif berupa pembekuan pendaftaran paling lama 1 (satu) tahun pada Otoritas Jasa Keuangan dan/atau sanksi administratif berupa denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
(2) KAP yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, dan/atau huruf e, dikenai sanksi administratif berupa pembekuan pendaftaran paling lama 1 (satu) tahun pada Otoritas Jasa Keuangan dan/atau sanksi administratif berupa denda paling banyak Rp25.000.000.000,00 (dua puluh lima miliar rupiah).
(3) AP yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2), dikenai sanksi administratif berupa denda sebesar Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) per satuan kredit pendidikan profesional berkelanjutan yang tidak diikuti.
(4) AP yang merupakan pihak terasosiasi dan personil KAP dengan jabatan 1 (satu) level di bawah AP yang terlibat dalam pemberian jasa audit yang telah terdaftar pada Otoritas Jasa Keuangan dan melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (4), dikenai sanksi administratif berupa pembekuan pendaftaran paling lama 1 (satu) tahun atau pembatalan pendaftaran pada Otoritas Jasa Keuangan dan/atau sanksi administratif berupa denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
(5) AP yang merupakan pihak terasosiasi dan personil KAP dengan jabatan 1 (satu) level di bawah AP yang terlibat dalam pemberian jasa audit yang tidak terdaftar pada Otoritas Jasa Keuangan yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat
(4) dicantumkan dalam catatan rekam jejak Otoritas Jasa Keuangan.
Pasal 25
(1) Bagi KAP yang telah terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan sebelum berlakunya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini yang memiliki kerja sama dengan kantor akuntan publik asing atau organisasi audit asing, tetap wajib
menyampaikan perjanjian kerja sama dengan kantor akuntan publik asing atau organisasi audit asing yang minimal mencakup kewajiban reviu mutu dan pelatihan dari kantor akuntan publik asing atau organisasi audit asing kepada KAP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) huruf e paling lambat tanggal 31 Desember
2023. (2) KAP yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis atau peringatan tertulis disertai batas waktu pemenuhan.
(3) Dalam hal KAP telah dikenai sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dan tetap melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), KAP dikenai sanksi administratif berupa pembekuan pendaftaran paling lama 1 (satu) tahun pada Otoritas Jasa Keuangan.
BAB VII
PUBLIKASI DAFTAR AP DAN KAP PADA OTORITAS JASA KEUANGAN
(1) Daftar AP dan KAP pada Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat
(2) dipublikasikan pada situs web Otoritas Jasa Keuangan.
(2) Daftar AP dan KAP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. AP dan KAP yang aktif;
b. AP dan KAP yang tidak aktif sementara waktu; dan
c. AP dan KAP yang tidak aktif tetap.
(1) Daftar AP dan KAP yang aktif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (2) huruf a untuk permohonan pendaftaran AP dan/atau KAP yang telah disetujui oleh Otoritas Jasa Keuangan dengan diberikan surat tanda terdaftar dan surat tanda terdaftar masih berlaku.
(2) Dalam hal KAP yang tercatat dalam daftar AP dan KAP yang aktif tidak memiliki pemimpin KAP karena kondisi tertentu, KAP diberikan waktu paling lama 6 (enam) bulan untuk memenuhi posisi pemimpin KAP sejak terjadinya kondisi tertentu.
Pasal 28
(1) AP yang termasuk dalam daftar AP dan KAP yang tidak aktif sementara waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (2) huruf b dengan ketentuan:
a. sedang menjalani penghentian pemberian jasa untuk sementara waktu berdasarkan persetujuan Menteri;
b. sedang dikenai sanksi administratif berupa pembekuan pendaftaran dari Otoritas Jasa Keuangan atau sanksi pembekuan izin AP dari Menteri;
c. merupakan Rekan dari KAP yang sedang dikenai sanksi administratif berupa pembekuan pendaftaran dari Otoritas Jasa Keuangan atau pembekuan izin usaha KAP dari Menteri; atau
d. tidak lagi merupakan Rekan dari KAP yang terdaftar pada Otoritas Jasa Keuangan.
(2) Dalam hal AP dikenai sanksi pembatasan pemberian jasa kepada suatu jenis entitas tertentu dari Menteri, AP dinyatakan dalam daftar AP dan KAP yang tidak aktif sementara waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (2) huruf b pada sektor dimaksud.
(3) KAP yang termasuk dalam daftar AP dan KAP yang tidak aktif sementara waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (2) huruf b dengan ketentuan:
a. KAP mendapat sanksi administratif berupa pembekuan pendaftaran dari Otoritas Jasa Keuangan;
b. pemimpin KAP dinyatakan dalam daftar AP dan KAP yang tidak aktif sementara waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1);
c. pemimpin KAP persekutuan yang memiliki lebih dari 1 (satu) Rekan terdaftar dinyatakan dalam daftar AP dan KAP yang tidak aktif tetap;
d. izin usaha KAP dibekukan oleh Menteri; atau
e. sebab lain.
(4) Bagi AP dan/atau KAP yang termasuk dalam daftar AP dan KAP yang tidak aktif sementara waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat
(2) huruf b:
a. seluruh surat tanda terdaftar atas nama AP dan/atau KAP pada Otoritas Jasa Keuangan dinyatakan tidak berlaku untuk sementara waktu, kecuali memenuhi kondisi sebagaimana dimaksud pada ayat (2);
b. AP dan/atau KAP tidak dapat memberikan jasa kepada Pihak; dan
c. AP dapat menunda pemenuhan PPL setiap tahun sebagaimana dipersyaratkan dalam Pasal 21 ayat (2).
Pasal 29
(1) AP dan/atau KAP yang termasuk dalam daftar AP dan KAP yang tidak aktif tetap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (2) huruf c, dengan ketentuan:
a. AP dan/atau KAP dikenai sanksi administratif oleh Otoritas Jasa Keuangan yang mengakibatkan pembatalan surat tanda terdaftar;
b. AP dan/atau KAP mengundurkan diri sebagai AP dan KAP yang terdaftar pada Otoritas Jasa Keuangan; atau
c. sebab lain.
(2) AP dan/atau KAP yang tercatat dalam daftar AP dan KAP yang tidak aktif tetap sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), seluruh surat tanda terdaftar atas nama AP dan/atau KAP pada Otoritas Jasa Keuangan dinyatakan batal.
(3) KAP yang hanya memiliki 1 (satu) orang AP terdaftar pada Otoritas Jasa Keuangan dan AP dimaksud dikenai pembatalan surat tanda terdaftar, KAP dicatat dalam daftar AP dan KAP yang tidak aktif tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Pasal 30
(1) Dalam hal AP dan/atau KAP yang tercatat pada daftar AP dan KAP yang tidak aktif sementara waktu bermaksud untuk aktif kembali dan tercatat pada daftar AP dan KAP yang aktif pada Otoritas Jasa Keuangan, AP dan/atau KAP yang bersangkutan mengajukan permohonan pengaktifan kembali kepada Otoritas Jasa Keuangan.
(2) Permohonan pengaktifan kembali bagi AP sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) harus disertai bukti keikutsertaan PPL sesuai jumlah satuan kredit pendidikan profesional berkelanjutan yang wajib dipenuhi setiap tahun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) dengan cara mengikuti PPL:
a. setiap tahun selama masa tidak aktif; atau
b. secara akumulasi selama 2 (dua) tahun terakhir, sebelum pengaktifan kembali dan tercatat dalam daftar AP dan KAP yang aktif pada Otoritas Jasa Keuangan.
(3) AP dan/atau KAP dianggap mengundurkan diri sebagai AP dan KAP yang terdaftar pada Otoritas Jasa Keuangan, ketika:
a. AP dan/atau KAP tidak mengajukan permohonan pengaktifan kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (1); atau
b. pengajuan permohonan pengaktifan kembali oleh AP tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun setelah masa penghentian pemberian jasa untuk sementara waktu berakhir.
(4) Dalam hal AP dan/atau KAP dianggap mengundurkan diri sebagaimana dimaksud pada ayat (3) Otoritas Jasa Keuangan:
a. menerbitkan surat keputusan pembatalan seluruh surat tanda terdaftar atas nama AP dan/atau KAP;
dan
b. mencatat AP dan/atau KAP dalam daftar AP dan KAP yang tidak aktif tetap pada Otoritas Jasa Keuangan.
(5) Persetujuan permohonan pengaktifan kembali AP dan/atau KAP diterbitkan dalam jangka waktu 20 (dua puluh) hari kerja sejak permohonan yang disertai dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat
(2) diterima secara lengkap oleh Otoritas Jasa Keuangan.
(6) Dalam hal diperlukan, Otoritas Jasa Keuangan dapat meminta tambahan persyaratan pengaktifan kembali AP dan/atau KAP.
(1) AP dan/atau KAP dapat mengajukan permohonan pengunduran diri sebagai AP dan KAP yang terdaftar pada Otoritas Jasa Keuangan, dengan disertai alasan pengunduran diri AP dan/atau KAP serta dokumen pendukung paling sedikit:
a. surat keterangan diri dari KAP bagi AP yang menjadi Rekan KAP; dan
b. surat pernyataan bahwa AP dan/atau KAP tidak sedang memberikan jasa kepada Pihak, yang disampaikan paling lama 2 (dua) bulan sebelum tanggal rencana pengunduran diri.
(2) Dalam hal permohonan pengunduran diri sebagai AP dan KAP sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) telah dinyatakan lengkap, Otoritas Jasa Keuangan memberitahukan kepada AP dan/atau KAP paling lambat 20 (dua puluh) hari kerja, bahwa:
a. permohonan pengunduran diri disetujui; atau
b. permohonan pengunduran diri ditolak dengan disertai alasan penolakan.
(3) AP dan/atau KAP yang permohonan pengunduran dirinya disetujui oleh Otoritas Jasa Keuangan:
a. surat tanda terdaftar atas nama AP dan/atau KAP dibatalkan; dan
b. AP dan/atau KAP dicatat pada daftar AP dan KAP yang tidak aktif tetap pada Otoritas Jasa Keuangan.
(4) Pengunduran diri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak termasuk dalam hal pengunduruan diri AP dan/atau KAP disetujui Menteri.
(1) AP, KAP, dan orang dalam KAP dalam memberikan jasa kepada Pihak wajib memenuhi kondisi independen selama Periode Audit dan Periode Penugasan Profesional.
(2) Kondisi independen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan dalam surat pernyataan dan diserahkan oleh KAP kepada Pihak, sebelum Periode Penugasan Profesional dimulai.
(3) Dalam menyusun tim audit dan pihak yang turut serta secara langsung dalam pemberian jasa audit atas informasi keuangan historis tahunan, KAP mengacu pada kode etik profesi AP sepanjang tidak diatur lain dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai kondisi independen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
Pasal 33
AP dan/atau KAP yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat
(1), dikenai sanksi administratif berupa pembekuan pendaftaran paling lama 1 (satu) tahun di Otoritas Jasa Keuangan.
BAB X
KOMUNIKASI AP DAN KAP DENGAN OTORITAS JASA KEUANGAN
(1) Untuk persiapan dan pelaksanaan audit atas informasi keuangan historis tahunan kepada lembaga jasa keuangan, AP dan/atau KAP wajib melakukan komunikasi dengan Otoritas Jasa Keuangan.
(2) Dalam komunikasi dengan Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1):
a. AP dan/atau KAP dapat meminta informasi kepada Otoritas Jasa Keuangan mengenai Pihak yang diaudit; dan/atau
b. Otoritas Jasa Keuangan dapat menginformasikan hal yang perlu menjadi perhatian AP dan/atau KAP untuk persiapan dan pelaksanaan audit.
(3) AP dan KAP wajib menyampaikan informasi yang diminta oleh Otoritas Jasa Keuangan meskipun perjanjian kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) telah berakhir.
Pasal 35
AP dan/atau KAP yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1) dan/atau ayat (3) dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis atau peringatan tertulis.
BAB XI
PENYAMPAIAN LAPORAN DARI AP DAN KAP KEPADA OTORITAS JASA KEUANGAN
(1) AP dan/atau KAP yang tercatat dalam daftar AP dan KAP yang aktif pada Otoritas Jasa Keuangan menyampaikan:
a. laporan berkala tahunan; dan
b. laporan insidental, kepada Otoritas Jasa Keuangan.
(2) Penyampaian laporan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan secara lengkap dan benar.
(3) Laporan berkala tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berupa laporan kegiatan pemberian jasa KAP kepada Pihak.
(4) Laporan insidental sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berupa:
a. laporan AP memuat informasi mengenai:
1. pelanggaran signifikan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan yang dilakukan oleh Pihak;
2. kelemahan yang signifikan dalam pengendalian proses penyusunan dan penyajian laporan keuangan Pihak;
3. kelemahan yang signifikan dalam pengendalian intern Pihak; dan/atau
4. kondisi atau perkiraan kondisi yang dapat membahayakan kelangsungan usaha Pihak;
dan
b. laporan insidental AP dan/atau KAP lainnya yang diminta oleh Otoritas Jasa Keuangan.
(5) Laporan kegiatan pemberian jasa KAP kepada Pihak memuat informasi paling kurang mengenai:
a. informasi KAP;
b. daftar AP terdaftar;
c. daftar anggota tim audit selain AP terdaftar;
d. daftar perjanjian kerja yang ditandatangani dalam periode pelaporan;
e. daftar penugasan selesai dalam periode pelaporan yang sama;
f. daftar penugasan tidak selesai dalam periode pelaporan yang sama;
g. daftar penyelesaian penugasan periode pelaporan sebelumnya;
h. daftar penugasan anggota tim audit kepada Pihak;
i. ringkasan penerimaan pembayaran kontrak selama periode pelaporan; dan
j. rincian informasi penerimaan pembayaran kontrak oleh KAP dari Pihak.
(6) Laporan kegiatan pemberian jasa KAP kepada Pihak mencakup jasa yang diberikan oleh AP dan/atau KAP kepada Pihak dalam jangka waktu 1 (satu) tahun sejak:
a. tanggal 1 April sampai dengan tanggal 31 Maret tahun berikutnya; atau
b. terdaftar pada Otoritas Jasa Keuangan apabila terdaftar kurang dari 1 (satu) tahun.
(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai informasi pelanggaran, kelemahan, dan perkiraan kondisi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
Pasal 37
(1) KAP wajib menyampaikan laporan kegiatan pemberian jasa KAP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (3) setiap tahun kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat pada tanggal 15 April.
(2) KAP wajib menyusun dan menyampaikan koreksi atas kesalahan informasi dalam laporan kegiatan pemberian
jasa KAP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (3) kepada Otoritas Jasa Keuangan.
(3) AP wajib menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (4) huruf a kepada Otoritas Jasa Keuangan, disertai dengan bukti pendukung, paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak ditemukan.
Pasal 38
Apabila batas waktu penyampaian laporan yang disampaikan oleh KAP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (1), jatuh pada hari Sabtu, hari Minggu, dan/atau hari libur lain, batas waktu penyampaian laporan pada hari kerja berikutnya.
Pasal 39
Pasal 40
(1) KAP yang terlambat menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (1) dan Pasal 39 ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa denda sebesar Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) per hari kerja dan paling banyak Rp 5.000.000,00 (lima juta rupiah) per laporan.
(2) KAP yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (2) dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis atau peringatan tertulis yang disertai batas waktu perbaikan.
(3) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat didahului instruksi tertulis.
(4) AP yang terlambat menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (3), dikenai sanksi administratif berupa denda sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah).
(5) Pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tidak menghilangkan kewajiban penyampaian:
a. laporan bagi AP dan KAP yang belum menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (1), ayat (3), dan Pasal 39 ayat (1); atau
b. koreksi laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (2).
BAB XII
MEDIA PENYAMPAIAN PERMOHONAN DAN LAPORAN AP DAN KAP KEPADA OTORITAS JASA KEUANGAN
(1) AP dan/atau KAP menyampaikan:
a. permohonan pendaftaran AP dan/atau KAP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 dengan disertai dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18;
b. permohonan persetujuan penambahan dan pengurangan lingkup pemberian jasa pada sektor jasa keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2) dan ayat (4);
c. permohonan pengaktifan kembali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1); dan
d. permohonan pengunduran diri AP dan/atau KAP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1), secara daring melalui sistem perizinan dan registrasi terintegrasi Otoritas Jasa Keuangan.
(2) KAP menyampaikan laporan dan/atau koreksi atas kesalahan informasi dalam laporan kegiatan pemberian jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (1) dan/atau ayat (2) secara daring melalui sistem pelaporan Otoritas Jasa Keuangan.
(3) Dalam hal sistem perizinan dan registrasi terintegrasi Otoritas Jasa Keuangan dan/atau sistem pelaporan Otoritas Jasa Keuangan belum dapat digunakan untuk penyampaian permohonan dan/atau laporan secara daring sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), AP dan/atau KAP menyampaikan permohonan dan/atau laporan dimaksud secara luring kepada Otoritas Jasa Keuangan u.p. Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai format, pedoman pengisian, dan aplikasi penyampaian untuk permohonan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan/atau ayat
(2) ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
Pasal 42
(1) Dalam hal sistem pelaporan Otoritas Jasa Keuangan mengalami gangguan teknis atau terjadi keadaan kahar pada batas waktu penyampaian laporan sehingga AP dan/atau KAP tidak dapat menyampaikan laporan, Otoritas Jasa Keuangan memberitahukan kepada AP dan/atau KAP terjadinya gangguan teknis secara tertulis dan disampaikan:
a. secara langsung kepada AP dan/atau KAP;
b. melalui sistem pelaporan Otoritas Jasa Keuangan;
c. melalui media elektronik; dan/atau
d. media lainnya.
(2) AP dan/atau KAP menyampaikan laporan paling lama 2 (dua) hari kerja setelah Otoritas Jasa Keuangan memberitahukan bahwa gangguan teknis di Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah teratasi.
(3) Dalam hal sistem perizinan dan registrasi terintegrasi Otoritas Jasa Keuangan mengalami gangguan teknis atau terjadi keadaan kahar, AP dan/atau KAP menyampaikan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat
(1) secara luring kepada Otoritas Jasa Keuangan u.p.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon.
(4) KAP yang mengalami keadaan kahar sehingga tidak dapat menyampaikan laporan secara daring sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (2) sampai dengan batas waktu penyampaian, memberitahukan secara tertulis
kepada Otoritas Jasa Keuangan untuk memperoleh penundaan batas waktu penyampaian laporan.
(5) Surat pemberitahuan dan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan u.p. Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon.
(6) KAP yang mengalami keadaan kahar sehingga tidak dapat menyampaikan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (1) secara daring, menyampaikan permohonan secara luring kepada Otoritas Jasa Keuangan u.p. Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon.
Pasal 43
Laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (3) disampaikan secara luring kepada Otoritas Jasa Keuangan, bagi:
a. Bank, dengan alamat:
1. Departemen Pengawasan Bank terkait bagi bank yang berkantor pusat atau kantor cabang dari bank yang berkedudukan di luar negeri yang berada di wilayah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta;
atau
2. Kantor Regional Otoritas Jasa Keuangan atau Kantor Otoritas Jasa Keuangan setempat sesuai dengan wilayah tempat kedudukan kantor pusat bank;
b. Pihak di sektor Pasar Modal, ditujukan kepada Departemen Pengawasan Pasar Modal terkait; dan
c. Pihak di sektor IKNB, ditujukan kepada Departemen Pengawasan IKNB terkait.
BAB XIII
TINDAK LANJUT PENGAWASAN TERHADAP PENGGUNAAN JASA AP DAN/ATAU KAP
(1) Otoritas Jasa Keuangan berwenang mengenakan sanksi administratif terhadap setiap pihak yang melanggar Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini termasuk pihak yang menyebabkan terjadinya pelanggaran.
(2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa:
a. teguran tertulis atau peringatan tertulis;
b. denda;
c. pembekuan pendaftaran;
d. pembatasan kerja sama; dan/atau
e. pembatalan pendaftaran.
Pasal 45
AP dan/atau KAP yang dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis atau peringatan tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (3), Pasal 23 ayat (2), Pasal 25 ayat (2), Pasal 35, dan/atau Pasal 40 ayat (2) sebanyak 3 (tiga) kali dalam jangka waktu 2 (dua) tahun,
AP dan/atau KAP dikenai sanksi administratif berupa pembekuan pendaftaran paling lama 1 (satu) tahun.
Otoritas Jasa Keuangan dapat berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan dalam memberikan informasi dan/atau rekomendasi untuk pencabutan izin AP dan/atau KAP, atas pelanggaran yang dilakukan oleh AP dan/atau KAP terhadap Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pada saat Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku:
1. Permohonan pendaftaran, penambahan dan pengurangan lingkup pemberian jasa, penghentian pemberian jasa untuk sementara waktu, permohonan pengaktifan kembali, dan/atau pengunduran diri yang disampaikan AP dan/atau KAP yang telah diterima oleh Otoritas Jasa Keuangan sebelum Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini berlaku, diproses sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 13/POJK.03/2017 tentang Penggunaan Jasa Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik Dalam Kegiatan Jasa Keuangan.
2. Pihak, AP, dan/atau KAP yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan penggunaan jasa AP dan KAP dalam kegiatan jasa keuangan yang terjadi sebelum Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini berlaku dan sedang dilakukan pemeriksaan oleh Otoritas Jasa Keuangan, dikenai sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.
3. Pihak, AP, dan/atau KAP yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan penggunaan jasa AP dan KAP dalam kegiatan jasa keuangan yang terjadi sebelum Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini berlaku yang ditemukan setelah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini berlaku, dikenai sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.
Pada saat Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 13/POJK.03/2017 tentang Penggunaan Jasa Akuntan
Publik dan Kantor Akuntan Publik dalam Kegiatan Jasa Keuangan (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2017 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 6036), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 11 Juli 2023
KETUA DEWAN KOMISIONER OTORITAS JASA KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
MAHENDRA SIREGAR
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 11 Juli 2023
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
YASONNA H. LAOLY
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA R.I No.42/OJK, 2023
KEUANGAN. OJK. Jasa Akuntan Publik. Kantor
Akuntan Publik. Jasa Keuangan.
(Penjelasan atas Lembaran Negara Republik
INDONESIA Tahun 2023 Nomor 17/OJK)
(1) Selama terdaftar pada Otoritas Jasa Keuangan, AP wajib tetap memenuhi persyaratan:
a. tidak pernah dihukum karena terbukti melakukan tindak pidana di bidang keuangan;
b. tidak termasuk sebagai pihak yang dilarang untuk menjadi pihak utama sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penilaian kembali bagi pihak utama lembaga jasa keuangan;
c. tidak tercantum dalam daftar kredit dan/atau pembiayaan macet;
d. tidak memiliki rangkap jabatan; dan
e. berkedudukan sebagai Rekan AP pada KAP persekutuan atau pemimpin KAP perseorangan yang terdaftar pada Otoritas Jasa Keuangan.
(2) Selama terdaftar pada Otoritas Jasa Keuangan, KAP wajib tetap memenuhi persyaratan:
a. tidak tercantum dalam daftar kredit dan/atau pembiayaan macet;
b. memiliki minimal 1 (satu) orang Rekan AP yang berkedudukan sebagai pemimpin KAP yang terdaftar dan aktif pada Otoritas Jasa Keuangan; dan
c. tidak sedang menjalin kerja sama dengan kantor akuntan publik asing atau organisasi audit asing yang sedang menjalani sanksi berupa pembatasan kerja sama dengan KAP dari Otoritas Jasa Keuangan.
(3) AP dan/atau KAP yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, huruf d, huruf e dan/atau ayat (2), dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis atau peringatan tertulis yang disertai batas waktu perbaikan.
(4) Dalam hal AP dan/atau KAP telah dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis atau peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan tetap melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, huruf d, huruf e, dan/atau ayat (2) setelah batas waktu yang ditetapkan, AP dan/atau KAP dikenai sanksi administratif berupa pembekuan pendaftaran paling lama 1 (satu) tahun pada Otoritas Jasa Keuangan.
(5) AP yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan/atau huruf b dikenai sanksi administratif berupa pembatalan pendaftaran pada Otoritas Jasa Keuangan.
(6) AP dan/atau KAP yang tetap melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, huruf d, huruf e, dan/atau ayat (2) setelah masa pembekuan pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) berakhir, dikenai sanksi administratif berupa pembatalan pendaftaran pada Otoritas Jasa Keuangan.
(1) Permohonan pendaftaran AP disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) dan ayat (3) disertai pindaian dokumen minimal:
a. izin yang masih berlaku dari Menteri;
b. daftar riwayat hidup terbaru yang ditandatangani di atas meterai yang cukup;
c. Kartu Tanda Penduduk;
d. pas foto berwarna terbaru dengan ukuran 4x6 cm;
e. Nomor Pokok Wajib Pajak;
f. sertifikat program pendidikan profesi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (3) huruf c yang diperoleh dalam 2 (dua) tahun terakhir;
g. perjanjian kerja sama yang disahkan oleh notaris mengenai AP sebagai Rekan pada KAP persekutuan atau izin sebagai KAP berbadan usaha perseorangan yang terdaftar pada Otoritas Jasa Keuangan; dan
h. surat pernyataan yang ditandatangani di atas meterai yang cukup yang menyatakan bahwa AP:
1. tidak pernah dikenai sanksi administratif berupa pembatalan surat tanda terdaftar dari Otoritas Jasa Keuangan atau otoritas sebelumnya;
2. tidak tercantum dalam daftar kredit dan/atau pembiayaan macet;
3. tidak termasuk sebagai pihak yang dilarang untuk menjadi pihak utama sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penilaian kembali bagi pihak utama lembaga jasa keuangan; dan
4. tidak memiliki rangkap jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (3) huruf a.
(2) Permohonan pendaftaran KAP disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) dan ayat (4), disertai pindaian dokumen minimal:
a. izin usaha yang masih berlaku dari Menteri;
b. akta pendirian KAP beserta perubahan terakhir;
c. Nomor Pokok Wajib Pajak badan usaha;
d. surat persetujuan dari Menteri mengenai pencantuman nama kantor akuntan publik asing atau organisasi audit asing, jika KAP bekerjasama dengan kantor akuntan publik asing atau organisasi audit asing;
e. perjanjian kerja sama KAP dengan kantor akuntan publik asing atau organisasi audit asing, bagi KAP yang bekerjasama dengan kantor akuntan publik asing atau organisasi audit asing yang minimal mencakup kewajiban reviu mutu dan pelatihan dari kantor akuntan publik asing atau organisasi audit asing kepada KAP; dan
f. surat pernyataan yang ditandatangani di atas meterai yang cukup oleh pemimpin KAP, yang menyatakan bahwa:
1. tidak pernah dikenai sanksi administratif berupa pembatalan surat tanda terdaftar dari Otoritas Jasa Keuangan atau otoritas sebelumnya;
2. tidak tercantum dalam daftar kredit dan/atau pembiayaan macet; dan
3. tidak sedang menjalin kerja sama dengan kantor akuntan publik asing atau organisasi audit asing yang sedang menjalani sanksi berupa pembatasan kerja sama dengan KAP dari Otoritas Jasa Keuangan.
(1) AP dan KAP yang terdaftar pada Otoritas Jasa Keuangan wajib:
a. menjaga kerahasiaan data dan informasi yang diperoleh dalam pemberian jasa kepada Pihak;
b. menjalani pemeriksaan yang dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan atas kepatuhan terhadap pekerjaan pemeriksaan dan penerapan pengendalian mutu atas kegiatan jasa yang diberikan oleh AP dan/atau KAP kepada Pihak;
c. menerapkan standar profesional akuntan publik, standar pengendalian mutu, kode etik profesi dalam pelaksanaan pemberian jasa, sepanjang tidak diatur lain dalam ketentuan peraturan perundang- undangan di sektor jasa keuangan;
d. melakukan audit (assurance) kesesuaian laporan informasi keuangan historis dengan standar akuntansi keuangan, sepanjang tidak diatur lain dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan; dan
e. memp erhatikan kesesuaian transaksi yang dilakukan Pihak dengan ketentuan peraturan perundang- undangan dalam memberikan jasa audit atas informasi keuangan historis tahunan.
(2) AP wajib mengikuti PPL yang diselenggarakan oleh lembaga yang diakui oleh Otoritas Jasa Keuangan.
(3) Kewajiban AP mengikuti PPL sebagaimana dimaksud pada ayat (2):
a. paling sedikit sesuai jumlah satuan kredit pendidikan profesional berkelanjutan yang dipenuhi setiap tahun sebagaimana ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan; dan
b. mulai berlaku untuk tahun berikutnya sejak AP memperoleh surat tanda terdaftar dari Otoritas Jasa Keuangan.
(4) AP yang merupakan pihak terasosiasi dan personil KAP dengan jabatan 1 (satu) level di bawah AP yang terlibat dalam pemberian jasa audit wajib menerapkan standar profesional akuntan publik, standar pengendalian mutu, kode etik profesi dalam pelaksanaan pemberian jasa, sepanjang tidak diatur lain dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan.
(5) Kantor akuntan publik asing atau organisasi audit asing wajib melaksanakan reviu mutu dan pelatihan sebagaimana tercantum dalam perjanjian kerja sama dengan KAP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat
(4) huruf b.
(1) KAP wajib menyampaikan laporan perubahan data AP dan/atau KAP kepada Otoritas Jasa Keuangan dengan bukti pendukung paling lama 10 (sepuluh) hari kerja setelah tanggal persetujuan atau pemberitahuan perubahan data dari Menteri.
(2) Laporan perubahan data AP dan/atau KAP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu:
a. perubahan izin usaha KAP;
b. perubahan alamat KAP;
c. perubahan susunan Rekan KAP;
d. perubahan pemimpin KAP;
e. pencabutan izin AP oleh Menteri;
f. AP meninggal dunia;
g. pencabutan izin KAP oleh Menteri;
h. perubahan kerja sama KAP dengan kantor akuntan publik asing atau organisasi audit asing;
i. penghentian pemberian jasa untuk sementara waktu berdasarkan persetujuan Menteri; dan/atau
j. perpanjangan izin AP.
(3) Laporan perubahan data AP dan/atau KAP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a sampai dengan huruf i disampaikan oleh KAP secara daring melalui sistem perizinan dan registrasi terintegrasi Otoritas Jasa Keuangan.
(4) Laporan perubahan data AP dan/atau KAP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf j disampaikan oleh KAP secara luring kepada Otoritas Jasa Keuangan u.p. Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon.
(5) Dalam hal sistem perizinan dan registrasi terintegrasi Otoritas Jasa Keuangan belum dapat digunakan untuk penyampaian laporan secara daring sebagaimana dimaksud pada ayat (3), KAP menyampaikan laporan dimaksud secara luring kepada Otoritas Jasa Keuangan
u.p. Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon.
(6) Otoritas Jasa Keuangan mengembangkan sistem pengelolaan administrasi AP dan/atau KAP untuk penginian data dan informasi mengenai AP dan/atau KAP yang tercatat pada daftar AP dan KAP pada Otoritas Jasa Keuangan berdasarkan:
a. perubahan data AP dan/atau KAP dari Menteri;
dan/atau
b. informasi dari pihak lain.
(7) Dalam hal sistem sebagaimana dimaksud pada ayat (6) telah tersedia, KAP tidak diwajibkan menyampaikan laporan perubahan data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Otoritas Jasa Keuangan.
(1) Otoritas Jasa Keuangan mengenakan sanksi administratif berupa pembatalan pendaftaran bagi:
a. AP dan/atau KAP yang dikenai sanksi administratif berupa pembekuan pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (4), Pasal 23 ayat (3), Pasal 24 ayat (1), ayat (2), ayat (4), Pasal 25 ayat 3, Pasal 33, dan/atau Pasal 45 sebanyak 2 (dua) kali dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun;
b. KAP berbentuk perseorangan dengan AP yang terkena sanksi berupa pembatalan pendaftaran pada Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat
(5), ayat
(6), Pasal 24 ayat (4), dan/atau Pasal 46 ayat (2);
dan/atau
c. KAP berbentuk persekutuan dengan paling sedikit 2 (dua) AP terkena sanksi berupa pembatalan pendaftaran pada Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (5), ayat
(6), Pasal 24 ayat
(4), dan/atau Pasal 46 ayat (2) dalam jangka waktu dalam 2 (dua) tahun.
(2) AP yang dinyatakan oleh Otoritas Jasa Keuangan melakukan pelanggaran berat terhadap Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini maupun ketentuan peraturan perundang-undangan lain, dikenai sanksi administratif berupa pembatalan pendaftaran pada Otoritas Jasa Keuangan dan/atau sanksi administratif berupa denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).KAP yang dinyatakan oleh Otoritas Jasa Keuangan melakukan pelanggaran berat terhadap Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini maupun ketentuan peraturan perundang-undangan lain, dikenai sanksi administratif berupa pembatalan pendaftaran pada Otoritas Jasa Keuangan dan/atau sanksi administratif berupa denda paling banyak Rp25.000.000.000,00 (dua puluh lima miliar rupiah).
(3) Pemimpin KAP yang dikenai sanksi administratif berupa pembatalan pendaftaran pada Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) dikenai sanksi administratif berupa pembekuan pendaftaran paling lama 2 (dua) tahun pada Otoritas Jasa Keuangan.
(4) Bagi kantor akuntan publik asing atau organisasi audit asing yang bekerja sama dengan KAP yang terkena sanksi pembatalan pendaftaran dari Otoritas Jasa Keuangan dan berdasarkan pemeriksaan Otoritas Jasa Keuangan kantor akuntan publik asing atau organisasi audit asing dinyatakan tidak melakukan reviu mutu dan pelatihan terhadap KAP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (5), dikenai sanksi administratif berupa:
a. pembatasan kerja sama dengan KAP untuk jangka waktu paling sedikit 1 (satu) tahun; dan/atau
b. sanksi administratif berupa denda paling banyak Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah).