Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 26

PERBAN Nomor 9-pojk-05-2022 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 9-pojk-05-2022 Tahun 2022 tentang PENGAWASAN LEMBAGA PEMBIAYAAN EKSPOR INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Otoritas Jasa Keuangan melakukan penilaian kembali berdasarkan bukti, data, dan/atau informasi yang diperoleh dari hasil pengawasan maupun informasi lain. (2) Penilaian kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan langkah: a. analisis atas bukti, data, dan/atau informasi mengenai anggota Dewan Direktur dan Direktur Pelaksana yang dinilai kembali; b. klarifikasi bukti, data, dan/atau informasi kepada anggota Dewan Direktur dan Direktur Pelaksana yang dinilai kembali; dan c. penetapan dan pemberitahuan hasil akhir penilaian kembali kepada anggota Dewan Direktur dan Direktur Pelaksana yang dinilai kembali. (3) Dalam hal Otoritas Jasa Keuangan memperoleh bukti, data, dan/atau informasi baru sebelum penetapan dan pemberitahuan hasil akhir penilaian kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c, Otoritas Jasa Keuangan MENETAPKAN hasil akhir penilaian kembali dengan mempertimbangkan bukti, data, dan/atau informasi baru yang diperoleh. (4) Penetapan hasil akhir penilaian kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan dengan tetap mengacu pada proses sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a sampai dengan huruf c.
Koreksi Anda