Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24

PERBAN Nomor 9-pojk-05-2022 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 9-pojk-05-2022 Tahun 2022 tentang PENGAWASAN LEMBAGA PEMBIAYAAN EKSPOR INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Otoritas Jasa Keuangan melakukan penilaian kembali terhadap: a. anggota Dewan Direktur selain yang berasal dari instansi/lembaga; dan/atau b. Direktur Pelaksana, dalam hal terdapat indikasi keterlibatan dan/atau bertanggung jawab terhadap permasalahan integritas, reputasi keuangan, dan/atau kompetensi yang terjadi pada LPEI.
Koreksi Anda