Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

PERBAN Nomor 9-pojk-05-2022 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 9-pojk-05-2022 Tahun 2022 tentang PENGAWASAN LEMBAGA PEMBIAYAAN EKSPOR INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Direktur Eksekutif dan Direktur Pelaksana wajib mengungkapkan: a. kepemilikan saham pada perusahaan lain, yang berkedudukan di dalam dan di luar negeri; dan b. hubungan keuangan dan hubungan keluarga dengan anggota Dewan Direktur dan Direktur Pelaksana lainnya, dalam laporan pelaksanaan prinsip Tata Kelola Perusahaan yang Baik sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.
Koreksi Anda