Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERBAN Nomor 9-pojk-05-2022 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 9-pojk-05-2022 Tahun 2022 tentang PENGAWASAN LEMBAGA PEMBIAYAAN EKSPOR INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dewan Direktur wajib mengungkapkan: a. kepemilikan saham pada perusahaan lain, baik yang berkedudukan di dalam dan di luar negeri; b. hubungan keuangan dan hubungan keluarga dengan anggota Dewan Direktur lain; dan c. total gaji, penghasilan, dan tunjangan lainnya, dalam laporan pelaksanaan prinsip Tata Kelola Perusahaan yang Baik sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.
Koreksi Anda