Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERBAN Nomor 9-pojk-05-2022 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 9-pojk-05-2022 Tahun 2022 tentang PENGAWASAN LEMBAGA PEMBIAYAAN EKSPOR INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Direktur Eksekutif wajib menindaklanjuti: a. rekomendasi satuan kerja audit internal LPEI; b. rekomendasi auditor eksternal; c. hasil pengawasan Otoritas Jasa Keuangan; dan/atau d. hasil pengawasan tertentu oleh otoritas lain.
Koreksi Anda