Koreksi Pasal 20
PERBAN Nomor 9-pojk-05-2022 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 9-pojk-05-2022 Tahun 2022 tentang PENGAWASAN LEMBAGA PEMBIAYAAN EKSPOR INDONESIA
Teks Saat Ini
Direktur Eksekutif wajib menindaklanjuti:
a. rekomendasi satuan kerja audit internal LPEI;
b. rekomendasi auditor eksternal;
c. hasil pengawasan Otoritas Jasa Keuangan; dan/atau
d. hasil pengawasan tertentu oleh otoritas lain.
Koreksi Anda
