Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERBAN Nomor 9-pojk-05-2022 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 9-pojk-05-2022 Tahun 2022 tentang PENGAWASAN LEMBAGA PEMBIAYAAN EKSPOR INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Untuk melaksanakan tugas dalam memenuhi prinsip Tata Kelola Perusahaan yang Baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2), Direktur Eksekutif paling sedikit wajib membentuk: a. satuan kerja audit internal; b. komite Manajemen Risiko; c. satuan kerja Manajemen Risiko; dan d. satuan kerja kepatuhan.
Koreksi Anda