Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERBAN Nomor 9-pojk-05-2022 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 9-pojk-05-2022 Tahun 2022 tentang PENGAWASAN LEMBAGA PEMBIAYAAN EKSPOR INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) LPEI wajib melaksanakan prinsip Tata Kelola Perusahaan yang Baik dalam setiap kegiatan usaha pada seluruh tingkatan atau jenjang organisasi. (2) Prinsip Tata Kelola Perusahaan yang Baik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. keterbukaan; b. akuntabilitas; c. tanggung jawab; d. kemandirian; dan e. kewajaran. (3) Pelaksanaan prinsip Tata Kelola Perusahaan yang Baik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit harus diwujudkan dalam: a. pelaksanaan tugas dan tanggung jawab Dewan Direktur, Direktur Eksekutif, Direktur Pelaksana, dan Dewan Pengawas Syariah; b. kelengkapan dan pelaksanaan tugas komite dan satuan kerja yang menjalankan fungsi pengendalian internal; c. penerapan fungsi kepatuhan, audit internal, dan audit eksternal; d. penerapan Manajemen Risiko, termasuk sistem pengendalian internal; e. rencana bisnis LPEI; f. transparansi kondisi keuangan dan nonkeuangan; dan g. pelaporan internal dan benturan kepentingan.
Koreksi Anda