Koreksi Pasal 5
PERBAN Nomor 9-pojk-05-2022 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 9-pojk-05-2022 Tahun 2022 tentang PENGAWASAN LEMBAGA PEMBIAYAAN EKSPOR INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) LPEI dapat menjalankan kegiatan usaha berdasarkan Prinsip Syariah.
(2) Dalam menjalankan kegiatan usaha berdasarkan Prinsip Syariah, LPEI wajib:
a. membuka unit kerja khusus melalui pembentukan UUS;
b. mengalokasikan modal tersendiri;
c. melakukan pembukuan secara terpisah;
d. menunjuk Dewan Pengawas Syariah;
e. menunjuk pimpinan UUS; dan
f. mengacu pada fatwa yang dikeluarkan oleh Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama INDONESIA.
(3) Otoritas Jasa Keuangan melakukan pencatatan atas pembentukan UUS.
Koreksi Anda
