Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERBAN Nomor 9-pojk-05-2022 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 9-pojk-05-2022 Tahun 2022 tentang PENGAWASAN LEMBAGA PEMBIAYAAN EKSPOR INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Otoritas Jasa Keuangan melakukan pengawasan terhadap LPEI. (2) Ruang lingkup pengawasan Otoritas Jasa Keuangan terhadap LPEI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. Tingkat Kesehatan LPEI; dan b. kepatuhan terhadap peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda