Koreksi Pasal 19
PERBAN Nomor 9-pojk-05-2021 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 9-pojk-05-2021 Tahun 2021 tentang PENETAPAN STATUS DAN TINDAK LANJUT PENGAWASAN LEMBAGA JASA KEUANGAN NONBANK
Teks Saat Ini
(1) LJKNB yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat
(2), Pasal 8 ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (5), ayat (6), Pasal 9 ayat (3), ayat (4), Pasal 10 ayat (1), ayat (2), ayat (5), Pasal 11 ayat (1), dan/atau Pasal 14 dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis.
(2) Dalam hal LJKNB telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Otoritas Jasa
Keuangan mencabut sanksi peringatan tertulis.
Koreksi Anda
