Koreksi Pasal 6
PERBAN Nomor 9-pojk-05-2021 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 9-pojk-05-2021 Tahun 2021 tentang PENETAPAN STATUS DAN TINDAK LANJUT PENGAWASAN LEMBAGA JASA KEUANGAN NONBANK
Teks Saat Ini
(1) LJKNB dengan status pengawasan intensif ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan untuk jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun sejak tanggal surat pemberitahuan Otoritas Jasa Keuangan.
(2) Apabila jangka waktu status pengawasan intensif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berakhir dan LJKNB masih memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Otoritas Jasa Keuangan dapat MENETAPKAN perpanjangan jangka waktu status pengawasan LJKNB paling banyak 1 (satu) kali dengan jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun.
(3) Penetapan perpanjangan jangka waktu status pengawasan LJKNB sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) disertai dengan peningkatan tindakan pengawasan yang harus dilakukan oleh LJKNB.
(4) Apabila jangka waktu perpanjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berakhir, Otoritas Jasa Keuangan MENETAPKAN peningkatan status pengawasan LJKNB.
(5) Bagi LJKNB dengan status pengawasan khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf c, jangka waktu status pengawasan ditetapkan Otoritas Jasa Keuangan paling lama 6 (enam) bulan sejak tanggal surat pemberitahuan Otoritas Jasa Keuangan.
(6) Apabila jangka waktu LJKNB dengan status pengawasan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat
(5) berakhir, Otoritas Jasa Keuangan dapat MENETAPKAN perpanjangan jangka waktu status pengawasan khusus.
(7) Penetapan perpanjangan jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (6) didasarkan atas penilaian Otoritas Jasa Keuangan dengan mempertimbangkan penyelesaian atas rencana tindak yang telah disetujui.
Koreksi Anda
