Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERBAN Nomor 9-pojk-05-2021 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 9-pojk-05-2021 Tahun 2021 tentang PENETAPAN STATUS DAN TINDAK LANJUT PENGAWASAN LEMBAGA JASA KEUANGAN NONBANK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penetapan LJKNB dalam status pengawasan khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf c, jika memenuhi kriteria: a. Tingkat Kesehatan LJKNB ditetapkan pada Peringkat Komposit 5 (lima) dengan penilaian faktor tata kelola perusahaan yang baik pada peringkat 5 (lima); atau b. memenuhi paramater kuantitatif. (2) Pemenuhan paramater kuantitatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, terdiri atas: a. bagi perusahaan perasuransian, memenuhi parameter kuantitatif: 1. tingkat solvabilitas lebih kecil dari 80% (delapan puluh persen) dari modal minimum berbasis risiko atau dana tabarru’ minimum berbasis risiko; 2. rasio likuiditas lebih kecil dari 80% (delapan puluh persen); dan/atau 3. rasio kecukupan investasi lebih kecil dari 80% (delapan puluh persen); b. bagi dana pensiun pemberi kerja yang menjalankan program pensiun manfaat pasti, memenuhi parameter kuantitatif: 1. kualitas pendanaan berada pada tingkat 3 (tiga) dengan rasio solvabilitas lebih kecil dari 50% (lima puluh persen); 2. rasio likuiditas lebih kecil dari 80% (delapan puluh persen); dan/atau 3. umur piutang iuran lebih besar atau sama dengan 24 (dua puluh empat) bulan; c. bagi dana pensiun pemberi kerja yang menjalankan program pensiun iuran pasti, memenuhi parameter kuantitatif: 1. rasio likuiditas lebih kecil dari 80% (delapan puluh persen); dan/atau 2. umur piutang iuran lebih besar atau sama dengan 24 (dua puluh empat) bulan; d. bagi dana pensiun lembaga keuangan, memenuhi parameter kuantitatif: 1. rasio likuiditas lebih kecil dari 80% (delapan puluh persen); 2. untuk dana pensiun yang telah berdiri lebih dari 3 (tiga) tahun, selama dua tahun berturut-turut memiliki aset neto lebih kecil dari Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah); dan/atau 3. rasio penurunan peserta selama 2 (dua) tahun berturut-turut lebih besar dari 50% (lima puluh persen); dan e. bagi lembaga pembiayaan, memenuhi parameter kuantitatif: 1. rasio ekuitas terhadap modal disetor lebih kecil dari 0% (nol persen); dan/atau 2. rasio kualitas piutang pembiayaan bermasalah neto dan/atau rasio aset produktif bermasalah neto lebih besar dari 25% (dua puluh lima persen).
Koreksi Anda