Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PERBAN Nomor 9-pojk-05-2021 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 9-pojk-05-2021 Tahun 2021 tentang PENETAPAN STATUS DAN TINDAK LANJUT PENGAWASAN LEMBAGA JASA KEUANGAN NONBANK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 22 Juni 2021 KETUA DEWAN KOMISIONER OTORITAS JASA KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd WIMBOH SANTOSO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 30 Juni 2021 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd YASONNA H. LAOLY
Koreksi Anda